Berita Sidoarjo

Sedihnya Pasutri Sukodono Sidoarjo Ini Merasa Tertipu Developer, Beli Rp 125 Juta Tak Boleh Dibangun

Penulis: Tony Hermawan
Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suprihatin menunjukkan surat laporan dari Polda Jaitm atas dugaan penipuan pembelian sepetak tanah di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Sedihnya Pasutri Sukodono Sidoarjo Ini Merasa Tertipu Developer, Beli Rp 125 Juta Tak Boleh Dibangun

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Sedihnya pasangan suami istri (pasutri), Suprihatin Darjono dan Sujiati merasa tertipu oleh developer tanah kavlingan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada 2019 lalu, pasutri itu ditawari satu petak tanah di tanah kavlingan yang berada di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Tanah kavlingan tersebut berada persis di depan warung kopi yang didirikannya lima tahun lalu itu.

Suprihatin dan Sujiati pun kepinjut membelinya lantaran tanah kavlingan tersebut digembor-gemborkan murah dan izin-izinnya sudah jelas.

Suprihatin membeli tanah itu untuk anak-anaknya.

Adapun luas lahan yang dibeli 7 meter kali 11 meter dengan harga Rp 125 juta atas nama Sujiati.

Ironisnya, setelah membayar tunasi dan beberapa tahun kemudian mereka hendak membangun rumah, tapi dilarang oleh developer.

Kini, pasutri Sukodono tersebut melaporkan developer itu ke Polda Jatim atas dugaan penipuan.

Baca juga: Geger Tanah Bengkok Desa Pandanlandung Malang Diduga Disertifatkan Atas Nama Pribadi, Ruislag

Bagaimana kronologi pasutri Sukodono itu membeli tanah hingga lapor ke Polda Jatim?

Berikut laporan reporter SURYAMALANG.Com dari Kecamatan Sukodono Sidoarjo:

Suprihatin dan Sujiati melapor ke Polda Jatim atas dugaan penipuan.

"Saya sudah ketemu pengembang, sudah telepon juga. Katanya (pengembang) dilarang sama Polda dibuat kavlingan harus dibuat perumahan," beber Suprihatin kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: SOSOK Subandi Bupati Sidoarjo 2025-2030, Prihatin Pada Korupsi Punya Harta Rp 65 M Ini Rinciannya

Namun, Suprihatin merasa ragu dengan tersebut developer tersebut.

Menurutnya, instansi yang berwenang mengurus pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan Polda Jatim.

Halaman
123

Berita Terkini