Berita Sidoarjo

Sedihnya Pasutri Sukodono Sidoarjo Ini Merasa Tertipu Developer, Beli Rp 125 Juta Tak Boleh Dibangun

Penulis: Tony Hermawan
Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suprihatin menunjukkan surat laporan dari Polda Jaitm atas dugaan penipuan pembelian sepetak tanah di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Diduga di lahan itu banyak orang yang mengalami nasib serupa sepertinya.

Sebab dia menjadi kuasa lapor dari 10 pembeli.

Setahunya, seluruh lahan kavling itu ada 86 tanah petak. Sebagian besar ukurannya 7x11 meter persegi.

"Saya dengar dari notaris 80 persen sudah laku," ungkap Suprihatin.

Wustono Wagis yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan kavlingan tersebut ketika dikonfirmasi atas tudingan pelapor tidak menjawab atau memberikan komentar.

Dia mengatakan agar pelapor segera menghubunginya.

"Supaya gak salah ngomong ya," ucapnya.

Sesaat setelah itu, dia mengucapkan terima kasih dan menutup telepon.

Berita Terkini