SURYAMALANG.COM - Berikut ini fakta-fakta tanah bengkok desa berubah milik pribadi membuat geger warga di Wagir Kabupaten Malang.
Diketahui tanah bengkok berubah milik pribadi di Malang itu memiliki nilai Rp 6,7 miliar.
Inilah liputan selengkapnya dari wartawan lapangan:
1. Lokasi Tanah Bengkok
Kejadian tanah bengkok desa senilai Rp 6,7 miliar berubah milik perorangan terjadi di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tanah bengkok desa yang luasnya 4.000 m3 itu berubah kepemilikan diduga karena ada tukar guling aset desa atau ruislag.
Alhasil, warga Desa Pandanlandung geger dan ingin mengusut kasus tanah bengkok desa ini sejelas-jelasnya.
Pasalnya, tukar guling aset tanah desa itu dinilai tidak prosedural dan disebut tanpa persetujuan Bupati, Gubernur dan dewan.
Sebetulnya, tanah bengkok desa yang berubah jadi milik perorangan sudah ada lahan penggantinya, namun warga tetap tidak terima.
2. Terungkap Saat Sertifikat Massal
Terkuaknya kasus itu berawal dari adanya sertifikat massal atau PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun 2023.
Pihak desa menerima sertifikat peralihan nama, dari tanah bengkok ke perorangan sehingga warga geger.
Buntut kasus itu, Abah Sukir, perwakilan tokoh setempat mendatangi balai desa dan diterima oleh perangkat desa, Selasa (10/12/2024) siang kemarin.
"Iya, itu sudah kami tanyakan dan semua perangkat, yang menemui saya di balai desa kemarin membenarkan kalau tanah kas desa itu sudah beralih kepemilikan ke perorangan," tutur Abah Sukir.
3. Bakal Mengaku ke Bupati Sanusi