"Pada tanggal 19 Januari, pertemuan di hotel kediri itu memang tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan ke korban," beber Farman.
Alasan ketiga, Antok Tulungagung menuding Uswatun Khasanah kerap mengolok-olok anak perempuannya.
Menirukan keterangan Antok Tulungagung, Farman mengatakan Uswatun Khasanah pernah menyumpahi anak tersangka.
Baca juga: Kisah Tersangka Mutilasi Ngawi, Buang Bagian Kepala Justru Terpental Balik Lagi dalam Jok Mobil
Kata Farman, Antok Tulungagung tersinggung Uswatun Khasanah pernah mendoakan anak perempuan tersangka kelak ketika besar menjadi PSK.
"Mohon maaf, PSK. Nah itu membuat tersangka sakit hati," tandas Farman.
Alasan keempat, menurut Farman, Antok Tulungagung merasa mendendam karena Uswatun Khasanah pernah menyuruhnya menghilangkan anak kedua tersangka.
"Korban juga tidak terima kalau pelaku memiliki anak yang kedua. Sehingga dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," bebernya.
Alasan kelima Antok Tulungagung diungkapkan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Jumhur mengatakan Uswatun Khasanah sering memaksa Antok Tulungagung segera menikahinya secara sah.
Namun, Uswatun Khasanah memberikan syarat yang sulit dipenuhi tersangka, yakni menceraikan istri sahnya.
Karena keinginan itu, menurut Jumhur berdasarkan pengakuan tersangka, Uswatun Khasanah pernah mendatangi tempat tinggal istri sah Antok di Tulungagung.
Baca juga: Dendam Antok hingga Mutilasi Uswatun Khasanah Marah Anaknya Disumpahi, Harus Cerai dari Istri Sah
"Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi," ujarnya.
Menyesal dan hukuman mati
Antok Tulungagung telah melakukan perbuatan tak manusiawi kepada Uswatun Khasanah pada 19 Januari 2025.
Niat jahat itu dilakukan dengan mutilasi Uswatun Khasanah menjadi empat bagian, yaitu kepala, dua kaki dan badan.