"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Farman.
Menurut Farman, Antok Tulungagung telah mempersiapkan rencana pembunuhan dengan memancing korban datang ke Terminal Gayatri Tulungagung.
Kemudian tersangka mengajak korban menginap di sebuah hotel yang ada di Jalan Bismo, Kota Kediri pada Minggu (19/1/2025).
Setibanya di hotel tersebut, terjadilah aksi tindak pidana hingga menewaskan korban, pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB.