Mutilasi Jasad Dalam Koper Ngawi

5 Alasan Antok Tulungagung Mutilasi Uswatun Khasanah: Cemburu, Minta Nikah hingga Istri Sah Dilabrak

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rohmad Tri Hartanto alias Antok Tulungagung memberikan 5 alasan mutilasi Uswatun Khasanah. Rupanya, Antok Tulungagung cemburu setelah memergoki korban mutilasi memasukkan pria lain di kamar kos. Selain itu, Antok Tulungagung berdalih korban minta dinikahi secara sah.

Kemudian, Antok Tulungagung membuang tiap bagian tubuh Uswatun Khasanah itu di daerah berbeda.

Berdasarkan penelusuran reporter SURYAMALANG.COM di Trenggalek, tim Polsek Watulimo menemukan bagian kepala Uswatun Khasanah di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Minggu (26/1/2035).

Lokasi penemuan di saluran air tak jauh dari jalan provinsi, tepatnya di bawah jembatan kecil. Kepala tersebut dibungkus tas plastik kresek berwarna putih.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan kepala jenazah ditemukan pukul 08.00 WIB.

"Intinya tim jatanras (Polda Jatim) meminta bantuan untuk melakukan pencarian salah satu potongan tubuh, ketemunya di wilayah Desa Slawe Kecamatan watulimo, termasuk beberapa barang buktinya," kata Eko, Minggu (26/1/2025).

Baca juga: SOSOK Uswatun Khasanah Korban Mutilasi Ngawi Tumpuan Keluarga, Jarang Mengeluh Cerita Senangnya Saja

Sementara, Antok Tulungagung membuang dua kaki Uswatun Khasanah di sebuah selokan Jalan Ponorogo-Magetan, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Minggu (26/1/2025).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto mengatakan tim Polda Jatim bersama satreskrim Polres Ponorogo menemukan potongan kaki dalam bungkusan seperti paket.

Sementara itu, Antok Tulungagung membuang bagian tubuh Uswatun Khasanah di saluran air di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Tubuh Uswatun Khasanah dimasukkan dalam koper merah dibungkus sprei dan sejumlah barang mewah milik korban. 

Antok kini tak berdaya. Hukman mati pun di depan mata.

Ketika dikeler di Polda Jatim, makelar mobil bodong itu mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. 

Antok Tulungagung ketika itu mengenakan kaus dan celana oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim'.

Baca juga: SOSOK Rohmad Tri Hartanto Tersangka Mutilasi, Ketua Perguruan Silat di Tulungagung dan Anggota LSM

Dengan borgol di kedua pergelangan tangannya, dia berjalan cepat selama digelandang anggota Polda Jatim. 

"Ya saya menyesal, mas. Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya minta maaf," ucapnya. 

Kombes Pol Farman bakal menjerat Antok Tulungagung dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. 

Halaman
1234

Berita Terkini