Kemudian untuk pengelolaan beasiswa mahasiswa KIP-K, Halid menilai hal itu sudah berjalan dengan baik di kampus naungan Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama (YPNU) Jember ini.
"Tidak ada unsur pimpinan yang menyatakan harus bayar, karena itu adalah fasilitas pendidikan untuk mahasiswa kurang mampu, disabilitas dan terisolasi," paparnya.
Sebatas informasi, ada 12 mahasiswa angkatan 2024 penerima KIP-K dikumpulkan oleh pegawai Fakultas Tarbiyah UIJ awal 2025.
Dipertemuan terbatas itu. Pelaku meminta para penerima manfaat ini, masing-masing menyetorkan uang biaya hidup sebesar Rp 1,8 juta kepada oknum pejabat Fakultas Tarbiyah UIJ.