UPDATE Kasus Ladang Ganja di Bromo, yang Disidang Cuma Buruh Tani, Aktor Utamanya Masih Berkeliaran

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LADANG GANJA - Para terdakwa kasus ladang ganja di kawasan TNBTS keluar dari ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (18/3/2025). Saat persidangan, para terdakwa sempat menyebut ciri-ciri pelaku utama dalam kasus ladang ganja ini.

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (18/3/2025).

Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa yakni Tomo, Tono dan Bambang warga Argosari, Lumajang.

Ketiga terdakwa merupakan seorang petani yang berafiliasi dan membantu perawatan tanaman ganja.

Mereka mengaku diperkerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy.

Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari.

Kini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ladang ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024). (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Keberadaannya masih misterius sehingga tengah dilakukan upaya pengejaran oleh polisi.

Majelis hakim persidangan diketuai oleh Hakim Ketua Redite Ika Septiana.

Beranggotakan dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Prasetyo Pristanto.

Ketika dicecar pertanyaan oleh para hakim, terdakwa Bambang mengaku jika dirinya mau membantu Edy menanam ganja lantaran tergiur nominal upah bayaran.

"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Bambang mengutarakan dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan.

Kepada majelis hakim, ia mengakui keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy sang DPO.

"Cara menanam memupuk semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa 5 kilogram pupuk," bebernya.

Baca juga: Terdakwa Pemilik Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru Meninggal Dunia, Begini Nasib Status Hukumnya

Halaman
12

Berita Terkini