"Jadi mohon sabar, yang pasti korban masih beraktivitas dengan baik di sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, orang tua korban, Joni didampingi oleh kuasa hukumnya tidak terima anaknya menjadi korban di sekolah kesamaptaan itu.
Joni memilih melapor ke Polresta Malang Kota agar kasus ini bisa segera dituntaskan.
Akibat kasus kekerasan ini, korban A harus menerima sembilan jahitan untuk meredam luka di bagian wajah.
Mata kanan korban robek, sementara bagian perut dan bagian tubuh yang lain juga memar.
"Saya bawa visum dan saya melapor agar menjadi pembelajaran bagi semua."
"Saya yakin sekolah juga sudah berbuat maksimal, mari berbenah bersama," kata Joni didampingi pengacara, Wahyu Ongkowijoyo, Selasa (13/5/2025).
Pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR) itu memberi dukungan penuh atas pengungkapan kasus kekerasan anak.
Perisitwa kekerasan dengan penganiayaan itu sebenarnya sudah terjadi pada 16 Juni 2024 lalu.
Namun orang tua geram karena hingga saat ini laporan ke Polres Malang belum tuntas.
Joni pun menyerahkannya pada pengacara.
Kronologi
Saat itu menjelang libur sekolah, siswa taruna ada kegiatan.
Setelah mengepel asrama, salah satu senior SMA Taruna itu terjatuh.
Diduga dia jatuh sendiri, bisa jadi terpeleset dan tersentuh pintu.