Kabupaten Blitar

Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Tugurante Blitar, Warga Kecamatan Ponggok Diciduk Polisi

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR UANG PALSU - Pelaku peredaran uang palsu diamankan di Polres Blitar Kota. Pelaku ditangkap setelah membelanjakan uang palsu di Pasar Tugurante, Desa Bando, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Kamis (31/7/2025).

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Petugas Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota, mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu di wilayahnya, Kamis (31/7/2025).

Pelaku adalah JH (64), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Pelaku diamankan setelah membelanjakan uang palsu di Pasar Tugurante, Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

"Anggota Polsek Ponggok saat patroli dan pengaturan lalu lintas mendapat informasi dari warga ada pengedar uang palsu yang diamankan pedagang."

"Anggota mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Polsek," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Layang-layang Buatan Mulyadi Laris Manis Diburu Warga Blitar, Bisa Dapatkan Omzet Rp 5 Juta per Hari

Awalnya, pelaku mengelak sebagai pemilik uang palsu. Pelaku mengaku disuruh temannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengaku telah membelanjakan uang palsu ke pedagang di Pasar Tugurante.

"Pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 20.000 kepada pedagang kecambah di pasar," ujarnya.

Petugas menemukan uang palsu sebesar Rp 270.000 terdiri atas tiga lembar pecahan Rp 50.000 dan enam lembar pecahan Rp 20.000 dari pelaku.

Pelaku mengaku mencetak sendiri uang palsu dengan menggunakan perangkat komputer dan kertas manila.

Pelaku nekat mencetak uang palsu dan dipergunakan untuk belanja di pasar karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Meroket Bertahap, Harga Bawang Merah di Kota Blitar Kini Naik Menjadi Rp 52 Ribu per Kg

Sebelumnya, pelaku mengaku sempat tertipu akan mendapatkan uang gaib setelah menyetorkan uang mahar total sebesar Rp 35 juta.

"Kami juga mengamankan perangkat komputer dan bahan untuk mencetak uang palsu dari pelaku," ujarnya.

Samsul menjelaskan, dari hasil introgasi, pelaku mengaku awal mula mencetak uang palsu pada Juli 2025 terdiri atas uang kertas Rp 50.000 sebanyak delapan lembar dan uang kertas Rp 20.000 sebanyak 12 lembar.

Pelaku mulai membelanjakan uang palsu di Pasar Tugurante pada 27 Juli 2025 dan pada 31 Juli 2025.

Halaman
12

Berita Terkini