Selain itu, Ketua Prabowo Mania 08 tersebut juga meminta jatah terkait praktik pemerasan kepada bawahannya.
“Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta" ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta saat jumpa pers, Jumat, (22/8/2025).
"Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” lanjutnya.
Baca juga: Aset Fantastis Wamenaker Immanuel Ebenezer 2 Motor Ducati, Uang dan Puluhan Mobil Disita KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, Noel seharusnya menjadi pengontrol supaya tindak pidana korupsi tidak terjadi di Kemenaker.
Namun, Noel malah membiarkan praktik pemerasan yang diduga terjadi sejak 2019.
“Sampai dengan 2025, masih berjalan praktik pemerasan ini, bahkan pada saat kami melakukan tangkap tangan itu kan sedang berjalan" ucap Asep.
"Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Ketua KPK, mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu,” pungkasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp