Kota Malang

3 Terdakwa Penempatan CPMI Ilegal PT NSP di Malang Dituntut 5 Hingga 6 Tahun Penjara, PH Keberatan

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TUNTUTAN - Ketiga terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan yang digelar di PN Malang, Senin (25/8/2025). Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa penempatan CPMI ilegal dituntut 5 hingga 6 tahun penjara.

"Nanti, kami akan menyusun pledoi secara lengkap. Fokusnya tetap mengarah kepada pasal yang dituntutkan oleh JPU, dimana klien kami dianggap melakukan perekrutan secara perseorangan. Dan di dalam pledoi nanti, kami titik beratkan bahwa klien kami merupakan perwakilan dari PT NSP pusat yang sah dan legal," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih berharap, agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat.

"Harusnya, tuntutan pidana penjaran bagi terdakwa bisa lebih dari itu. Seharusnya, mereka dihukum dengan seberat-beratnya," jelasnya.

Di sisi lain, perkara ini juga bisa menjadi contoh dan pembelajaran. Bahwa pengiriman pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang resmi dan legal.

"Kami tidak menormalisasikan tentang eksploitasi serta bagaimana para korban ditampung di tempat yang overload. Kami berharap para terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya," tandasnya.

 

 

Berita Terkini