Perubahan Tunjangan Rumah DPR RI Usai Didemo Rp50 Juta per-Bulan Cuma untuk 1 Tahun Lalu Ngontrak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN RUMAH DPR - Foto memperlihatkan mahasiswa (KIRI) berupaya dobrak gedung DPR, Jakarta pada (22/8/2024). Sejumlah massa dari warga sipil sudah mulai memadati depan Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025) sejak pukul 9.30 WIB. Suasana rapat paripurna ke-13 DPR RI (KANAN) masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada (5/3/2024). Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per-bulan memantik kemarahan publik.

Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai, namun karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap. 

"Jadi setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tunjangan rumah lagi," ujar Dasco.

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya. 

Politikus Partai Gerindra itu memastikan nanti pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan sebab pencairan secara bertahap telah selesai. 

"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," tuturnya. 

Jika merujuk penjelasan Dasco, itu artinya setiap anggota DPR RI mendapatkan tunjangan rumah total Rp600 juta selama setahun.

Sebelumnya sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Sri Mulyani Disebut yang Menetapkan Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta per-Bulan, Kemenkeu Lempar Bola

Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp100 juta per bulan. 

Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan masih banyak yang masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.

Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan kalkulasi dan memperkiraan tunjangan Rp50 juta untuk 580 anggota DPR Periode 2024-2029 selama 60 bulan atau 5 tahun akan menelan anggaran negara sebesar Rp1,74 triliun.

Apabila ketentuan ini diteruskan, ada pemborosan anggaran sekitar Rp1,36 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Gaji Bakal Dipotong Tapera

Besarnya angka tunjangan perumahan anggota DPR itu juga menimbulkan perbandingan dengan kondisi pekerja yang gajinya justru hendak dipotong pemerintah untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Semua pekerja formal di Indonesia, termasuk yang gajinya setara UMR berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan, bakal diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji dengan rincian berikut;

- 0,5 persen pemberi kerja

Halaman
123

Berita Terkini