- 2,5 persen dari pekerja.
Dengan kata lain, pekerja dengan gaji Rp 4 juta misalnya, harus rela dipotong Rp 120.000 setiap bulan untuk program tabungan rumah yang baru bisa dinikmati beberapa tahun mendatang.
Baca juga: Aktivitas Atalia Praratya Jelang Pengumuman Tes DNA Ridwan Kamil, Pilih Sibukkan Diri Bekerja di DPR
Dalam PP Tapera juga diatur, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.
Perbandingan ini memunculkan ironi.
Wakil rakyat yang seharusnya menjadi representasi suara masyarakat justru menerima fasilitas rumah puluhan juta rupiah per bulan, sementara pekerja yang mereka wakili harus berhemat untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp