Calo Terkikis Layanan Digital

Urus Adminduk, Dispendukcapil Kota Batu Buka Layanan di MPP dan Si Apel Pedes Untuk Permudah Warga

Urus Adminduk, Dispendukcapil Kota Batu Buka Layanan Di MPP dan Si Apel Pedes Untuk Permudah Masyarakat

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
ADMINDUK - Aktivitas di Mal Pelayanan Publik Among Warga di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Warga terlihat sedang mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), masyarakat Kota Batu kini dapat memilih beberapa opsi.

Tidak hanya lewat offline atau mengurus secara langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga yang berada di Balai Kota Among Tani saat jam kerja, masyarakat dimudahkan dengan kepengurusan Adminduk lewat desa/kelurahan yang sudah tersedia di 24 desa/kelurahan di Kota Batu.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu membuat inovasi Si Apel Pedes singkatan dari Sistem Informasi Pelayanan Kependudukan Desa yang ada dalam Apel Batu (Aplikasi Pelayanan Buat Adminduk Terpadu) untuk melayani dokumen kependudukan di desa dan kelurahan.

Sistem ini memungkinkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan secara langsung di kantor desa/kelurahan, sehingga lebih mudah dan tidak perlu antre ke MPP.

“Tujuan kami membuat inovasi Si Apel Pedes ini untuk memaksimalkan kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat di Kota Batu sekaligus mempermudah akses layanan,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Pemerintah Desa di Kota Batu Rasakan Dampak dari Pemangkasan TKD

Wiwik Nuryati menjelaskan, cara kerja Si Apel Pedes ini yakni masyarakat cukup datang ke kantor desa/kelurahan dan petugas yang ada di sana langsung melayani melalui aplikasi yang disebut.

Prosesnya masyarakat cukup mengajukan permohonan di desa/kelurahan, dari pihak desa/kelurahan diupload datanya ke sistem Dispendukcapil lewat Si Apel Pedes.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap nantinya Dispendukcapil akan mengirim administrasi kependudukan yang diurus ke email desa dan pihak desa yang mencetak.

“Kalau untuk kepengurusan kependudukan bisa sehari langsung jadi. Tidak perlu lama."

"Kecuali ada perubahan nama itu prosesnya lebih lama karena harus mengurus ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Dengan adanya Si Apel Pedes ini lanjut Wiwik masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor MPP untuk mengurus dokumen.

Selain itu adanya layanan ke desa/kelurahan ini juga dapat meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen, mendukung pelayanan publik yang lebih efisien dan terintegrasi.

“Layanan ke desa/kelurahan ini sudah sekitar dua tahun ini. Untuk penggunaan hard file masih diperlukan, kecuali sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD,red) atau saat ini disebut KTP Digital, itu baru tanpa hard file."

"Untuk itu kami imbau masyarakat segera membuat IKD. Punya IKD tanpa perlu mengisi formulir, ngurus Adminduk bisa sambil tiduran dan bisa sewaktu-waktu,” ujarnya.

Wiwik menambahkan, tujuan adanya inovasi ini juga untuk menghilangkan peran calo atau perantara yang menawarkan jasa untuk mengurus dokumen.

“Sudah tidak ada calo. Lagipula sekarang ngurus apapun sudah mudah dan gratis. Selain itu kami juga sering sosialisasi ke tingkat RT/RW,” pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved