Surabaya

Marak Mobil Listrik Tapi Minim Dukung Pendapatan Daerah, Pemprov Jatim Harap Kena Pajak Proporsional

Pajak kendaraan listrik tidak sebesar yang berbahan bakar bensin. Bahkan, ada yang diketahui nol rupiah.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Yusron Naufal Putra
MOBIL LISTRIK - Sekdaprov Jatim Adhy Karyono saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (10/9/2025). Adhy mengatakan Pemprov berharap tren meningkatnya mobil listrik diikuti dengan perubahan kebijakan, bahwa kendaraan bermotor listrik pun harus menggunakan pajak yang proporsional.  

Dalam postur anggaran APBD Jatim 2026, sisi pendapatan diketahui sekitar Rp 28,263 triliun.

Sedangkan dari sisi belanja daerah, diketahui sekitar Rp 29,257 triliun.

Strategi untuk menutup defisit anggaran daerah dengan Pembiayaan Neto yang diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan berupa perkiraan Silpa 2025. 

Sementara itu dalam pengantar nota keuangan APBD Jatim 2026, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa turut menyinggung terkait mobil listrik sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi fiskal tahun 2026.

Harapannya adalah apabila penetrasi mobil listrik meningkat pesat maka potensi penerimaan Pajak kendaraan bermotor diproyeksikan akan meningkat. 

Namun pada kenyataannya berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan atau kendaraan listrik ini dikecualikan dari Objek PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Sehingga pemerintah daerah provinsi tidak menerima pendapatan pajak dari kendaraan listrik," jelas Khofifah, Rabu (10/9/2025). 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved