Kabupaten Blitar

Driver Ojol Babak Belur Dihajar Tukang Ojek Konvensional di Terminal Blitar, Dipicu Salah Paham

Driver Ojol Babak Belur Dihajar Tukang Ojek Konvensional di Terminal Blitar, Dipicu Salah Paham

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
PENGANIAYAAN OJOL - Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan pengemudi ojol di Terminal Tipe A Patria Blitar, Kamis (2/10/2025). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Seorang pengemudi ojek online (Ojol), LHR (41), warga Srengat, Kabupaten Blitar, menjadi korban penganiayaan di sekitar Terminal Tipa A Patria Blitar, Rabu (1/10/2025).

Pelakunya, yaitu, BW (58), warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang merupakan pengemudi ojek konvensional di Terminal Patria.

"Kemarin, korban melapor ke kami. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mengamankan pelaku semalam," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, Kamis (2/10/2025).

Rudy mengatakan, pemicu kasus penganiayaan ini diduga karena salah paham antara korban dan pelaku.

Awalnya, korban mendapat penumpang dari Terminal Patria.

Karena pada saat itu cuaca hujan, korban masuk ke terminal untuk mengantarkan jas hujan ke pelanggan.

Hal ini menimbulkan salah sangka dari pelaku.

Pelaku mengira korban masuk ke terminal untuk menjemput penumpang.

Karena, sebelumnya sudah ada perjanjian, ojek online dilarang menjemput penumpang di dalam terminal patria.

Baca juga: Satgas Makan Bergizi Gratis Kota Blitar Minta SPPG Lengkapi Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Melihat itu, pelaku memanggil korban. Kemudian pelaku membawa korban ke pos ojek konvensional.

Di sekitar pos ojek konvensional, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

Pengakuan korban, pelaku memukul korban lebih dari 10 kali di bagian wajah, perut, dan punggung.

Dari keterangan korban, saksi, dan bukti rekaman kamera CCTV, yang melakukan pemukulan terhadap korban hanya satu orang.

"Ojek online dan ojek konvensional sudah ada kesepakatan."

"Ojek online dilarang jemput penumpang di dalam terminal."

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved