Jombang

Sindikat Curanmor dan Penadah Digulung Polres Jombang, TKP Kejahatan Ada di Banyak Tempat

Polres Jombang membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
CURANMOR JOMBANG - Sindikat pencurian sepeda motor yang terdiri dari enam pelaku dan satu penadah saat digelandang di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Rabu (17/9/2025). Pelaku pencurian terancam 7 tahun penjara, sementara penadah terancam pidana 2 tahun 6 bulan. 

Barang hasil curian itu sebagian dijual melalui RS (22), warga Sampang, yang berperan sebagai penadah dengan upah Rp 500 ribu.

Selain itu, NL (61), warga Kecamatan Bareng, Jombang juga ditangkap lantaran mencuri Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang menggunakan kunci palsu.

"Atas tindakan tersebut, keenam pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun."

"Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga dua tahun enam bulan," ungkapnya melanjutkan.

Polisi menegaskan bahwa operasi penindakan curanmor akan terus digencarkan. Masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci menempel.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved