Jombang
Sindikat Curanmor dan Penadah Digulung Polres Jombang, TKP Kejahatan Ada di Banyak Tempat
Polres Jombang membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.
Editor:
Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
CURANMOR JOMBANG - Sindikat pencurian sepeda motor yang terdiri dari enam pelaku dan satu penadah saat digelandang di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Rabu (17/9/2025). Pelaku pencurian terancam 7 tahun penjara, sementara penadah terancam pidana 2 tahun 6 bulan.
Barang hasil curian itu sebagian dijual melalui RS (22), warga Sampang, yang berperan sebagai penadah dengan upah Rp 500 ribu.
Selain itu, NL (61), warga Kecamatan Bareng, Jombang juga ditangkap lantaran mencuri Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang menggunakan kunci palsu.
"Atas tindakan tersebut, keenam pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun."
"Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga dua tahun enam bulan," ungkapnya melanjutkan.
Polisi menegaskan bahwa operasi penindakan curanmor akan terus digencarkan. Masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci menempel.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Jombang
VIRAL Sepasang Pelajar Cowok dan Cewek di Jombang Beradegan Mesum, Lokasi di Minimarket |
![]() |
---|
Dari Tebuireng Jombang, UB Malang, Sosok Gus Irfan Kini Jadi Menteri Haji dan Umrah Pertama RI |
![]() |
---|
Honda Brio Merah Celaka Tergelincir di Tol Jombang-Mojokerto, Faktor Hujan Deras |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Truk Muatan Bebek Terguling |
![]() |
---|
Ular Piton 4 Meter Makan Ternak Warga Peterongan, Dievakuasi Tim Damkar Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.