Jombang

Ini Tampang Maling Spesialis Pembobol Sekolah, Tercatat Beraksi di 23 Sekolah di Jombang

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti keterlibatan MJ dalam kasus pencurian di sekolah pada 18 Juli 2025 dan 5 Agustus 2025. 

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
SPESIALIS MALING SEKOLAH - Tersangka MJ (41), yang mengenakan kaos tahanan, saat ditampilkan ke awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (17/9/2025). Terancam hukuman 7 tahun penjara.  

Dari hasil aksinya di dua lokasi terakhir, kerugian masing-masing sekolah ditaksir mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Meski telah mengumpulkan barang curian, polisi memastikan seluruh hasil rampasan tersebut belum sempat dipasarkan.

“Semua barang masih kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Margono.

Kini, MJ harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved