Situbondo

Satreskoba Polres Situbondo Amankan 11 Orang Tersangka dan Bongkar Sindikat Antar Pulau

Selama operasi itu, pihak Polres dalam hal ini Satreskoba menangani perkara sebanyak 10 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Penulis: Izi Hartono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Izi Hartono
NARKOBA - Belasan tersangka penyalahgunaan narkoba dan Okerbaya yang berhasil diamankan Satreskoba selama operasi Tumpas Semeru 2025. 

"Ya ancaman hukumanya minimal  4 atau 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Untuk mencegah penggunaak okerbaya dikalangan pelajar, Kompol Indah mengatakan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan sekolah sekolah dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan secara rutin.

"Yang paling penting peran orang tua, karena disekolah bukan hanya tugas guru. Melainkan orang tua juga mengawasi agar anaknya tidak menjadi korban peredaran norkoba," ujarnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved