Jombang
Ganja 5 Kg Akan Diedarkan di Malang, Terjaring Operasi Tumpas Narkoba 2025 Polres Jombang
Kepolisian Resor (Polres) Jombang menyita total 5,37 kilogram ganja itu sebagai barang bukti.
Ke-13 tersangka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga pengemudi ojek online.
Mereka antara lain IS (36) dari Peterongan, FAM (24) dan AP (23) dari Sumobito, PON (47) dari Bareng, HAS (35) dari Jombang, AA (35) dari Gudo, RI (24) dan RA (26) dari Tunggorono, EZF (34) dari Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) dari Tembelang, MA (27) dari Jogoroto, serta NDP (26) dari Ngoro.
Selain menindak tegas para pengedar, Polres Jombang juga memberi perhatian terhadap penyalahguna narkoba.
"Mereka akan menjalani assessment bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk diarahkan ke pusat rehabilitasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dewan Temukan Masalah Drainase Saat Sidak, Proyek Trotoar Rp 1,6 M Jombang jadi Sorotan |
![]() |
---|
Anak Berkebutuhan Khusus di Jombang Terkunci dalam Kamar, Beruntung Bisa Diselamatkan Damkar |
![]() |
---|
UPDATE Video Viral Adegan Pelajar di Minimarket Jombang, Dewan Siap Panggil Sekolah |
![]() |
---|
Ini Tampang Maling Spesialis Pembobol Sekolah, Tercatat Beraksi di 23 Sekolah di Jombang |
![]() |
---|
Sindikat Curanmor dan Penadah Digulung Polres Jombang, TKP Kejahatan Ada di Banyak Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.