Jombang

Ganja 5 Kg Akan Diedarkan di Malang, Terjaring Operasi Tumpas Narkoba 2025 Polres Jombang

Kepolisian Resor (Polres) Jombang menyita total 5,37 kilogram ganja itu sebagai barang bukti.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
NARKOBA JOMBANG - Tersangka peredaran narkoba di Kabupaten Jombang saat digelandang ke Konferensi Pers di Satreskoba Polres Jombang, Jawa Timur pada Jumat (19/9/2025). Para tersangka berasal dari berbagai profesi.  

Ke-13 tersangka berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga pengemudi ojek online. 

Mereka antara lain IS (36) dari Peterongan, FAM (24) dan AP (23) dari Sumobito, PON (47) dari Bareng, HAS (35) dari Jombang, AA (35) dari Gudo, RI (24) dan RA (26) dari Tunggorono, EZF (34) dari Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) dari Tembelang, MA (27) dari Jogoroto, serta NDP (26) dari Ngoro.

Selain menindak tegas para pengedar, Polres Jombang juga memberi perhatian terhadap penyalahguna narkoba. 

"Mereka akan menjalani assessment bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk diarahkan ke pusat rehabilitasi," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved