Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk
Mengungkap Dalang Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kapan Polisi Bertindak dan Siapa yang Tanggung Jawab?
Mengungkap dalang tragedi Ponpes Al Khoziny: kapan polisi bertindak dan siapa yang tanggung jawab? ini ancaman pasal yang bisa menjerat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
“Dan penetapan tersangka tentunya akan dilakukan, bila unsur pidana serta kelalaiannya terbukti. Jadi bukti-bukti ini sekarang sedang dikumpulkan, namun demikian tentunya kita masih berduka semua, kita harus cooling down dulu,” kata Ito.
“Setelah itu barulah mungkin bersama-sama, agar tidak ada kesan bahwa masalah pidana ini juga akan melukai, tambah melukai daripada anggota pesantren Al Khoziny.” pungkasnya.
Pendapat Pakar Hukum
Terpisah, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut pidana terhadap kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat dilakukan dengan melihat faktor penyebabnya.
Jika ambruknya bangunan disebabkan karena proses alam, tidak terdapat aspek hukumnya.
"Tapi, jika karena aspek ketidakhati-hatian, maka penanggung jawab pembangunan gedung bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Terlebih lagi, ketidakhati-hatian tersebut melukai dan mencelakai orang lain.
Berdasarkan hal itu, Fickar berpendapat, kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny dapat dikenai pidana.
"Ya, karena kelalaiannya, penanggung jawab pembangunan bisa diproses pidana," jelasnya.
Baca juga: Sosok KH R.Abdus Salam Mujib Pengasuh Pesantren Al Khoziny Ambruk, Generasi Ketiga Pendiri Ponpes
Lebih lanjut, Fickar menyampaikan pidana ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat diproses tanpa menunggu laporan dari keluarga korban.
"Itu delik umum, bukan delik aduan jika ada yang mati. Penegak hukum bisa langsung memproses," terangnya.
Senada, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra juga menyatakan, proses hukum ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat ditindaklanjuti tanpa menunggu laporan.
"Nanti ikuti saja perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan dari Polda Jatim adakah kelalaian dari pihak kontraktor atau murni karena alam," jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah, Selasa.
Alfitra menambahkan, dalam insiden yang menewaskan puluhan santri di Ponpes Khonizy itu, pihak yang paling bertanggung jawab adalah kontraktor.
"Dalam hukum pidana pelakunya badan hukum (PT), tidak dipidana semuanya, melainkan bagian atau bidang mana yang mendekati, seperti bagian pengawas, manajer, dan lain-lain," tegasnya.
Baca juga: Menangis Dalam Hati, Kisah Aziz Tim SAR Ponpes Al Khoziny Lihat Jenazah Sujud, Korban Bawa Alquran
Tersangka dapat dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
Ponpes Al Khoziny
Ponpes Al Khoziny ambuk
korban Ponpes Al Khoziny
dalang tragedi Ponpes Al Khoziny
penyelidikan Ponpes Al Khoziny
investigasi tragedi Ponpes Al Khoziny
Sidoarjo
Kecamatan Buduran
SURYAMALANG.COM
Pernyatan Resmi Ketua Alumni Al Khoziny, Berencana Membadalkan Umrah Para Santri yang Wafat |
![]() |
---|
Fauzi Masih Kehilangan 4 Keponakan dalam Tragedi Ponpes Al-Khoziny, Minta Polisi Segera Selidiki |
![]() |
---|
DAFTAR TERBARU Identitas 17 Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ada Santri Kalbar |
![]() |
---|
Akhirnya Pihak Ponpes Al Khoziny Minta Maaf Soal Ambruknya Musala yang Akibatkan 67 Santri Meninggal |
![]() |
---|
Ponpes Al Khoziny Ambruk Bakal Diusut Oleh Menteri agama, Jadi Bencana Korban Terbanyak Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.