Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Mengungkap Dalang Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kapan Polisi Bertindak dan Siapa yang Tanggung Jawab?

Mengungkap dalang tragedi Ponpes Al Khoziny: kapan polisi bertindak dan siapa yang tanggung jawab? ini ancaman pasal yang bisa menjerat.

|
Dok Humas Basarnas/Dok. Polda Jatim
PONPES AL KHOZINY AMBRUK - Tim SAR gabungan (KIRI) melakukan evakuasi jenazah santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Senin (6/10/2025). Tim SAR masih terus mencari korban hilang di reruntuhan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (KANAN) saat memberikan keterangan soal mushala Ponpes Al Khoziny ambruk, Selasa (7/10/2025). Setelah proses evakuasi dan pencarian korban resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025), kini saatnya aparat penegak hukum bekerja mengungkap dalang di balik tragedi ini.  

“Dan penetapan tersangka tentunya akan dilakukan, bila unsur pidana serta kelalaiannya terbukti. Jadi bukti-bukti ini sekarang sedang dikumpulkan, namun demikian tentunya kita masih berduka semua, kita harus cooling down dulu,” kata Ito.

“Setelah itu barulah mungkin bersama-sama, agar tidak ada kesan bahwa masalah pidana ini juga akan melukai, tambah melukai daripada anggota pesantren Al Khoziny.” pungkasnya.

Pendapat Pakar Hukum

Terpisah, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut pidana terhadap kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat dilakukan dengan melihat faktor penyebabnya. 

Jika ambruknya bangunan disebabkan karena proses alam, tidak terdapat aspek hukumnya.

"Tapi, jika karena aspek ketidakhati-hatian, maka penanggung jawab pembangunan gedung bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).

Terlebih lagi, ketidakhati-hatian tersebut melukai dan mencelakai orang lain.

Berdasarkan hal itu, Fickar berpendapat, kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny dapat dikenai pidana. 

"Ya, karena kelalaiannya, penanggung jawab pembangunan bisa diproses pidana," jelasnya.

Baca juga: Sosok KH R.Abdus Salam Mujib Pengasuh Pesantren Al Khoziny Ambruk, Generasi Ketiga Pendiri Ponpes

Lebih lanjut, Fickar menyampaikan pidana ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat diproses tanpa menunggu laporan dari keluarga korban.

"Itu delik umum, bukan delik aduan jika ada yang mati. Penegak hukum bisa langsung memproses," terangnya.

Senada, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra juga menyatakan, proses hukum ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat ditindaklanjuti tanpa menunggu laporan.

"Nanti ikuti saja perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan dari Polda Jatim adakah kelalaian dari pihak kontraktor atau murni karena alam," jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah, Selasa.

Alfitra menambahkan, dalam insiden yang menewaskan puluhan santri di Ponpes Khonizy itu, pihak yang paling bertanggung jawab adalah kontraktor.

"Dalam hukum pidana pelakunya badan hukum (PT), tidak dipidana semuanya, melainkan bagian atau bidang mana yang mendekati, seperti bagian pengawas, manajer, dan lain-lain," tegasnya. 

Baca juga: Menangis Dalam Hati, Kisah Aziz Tim SAR Ponpes Al Khoziny Lihat Jenazah Sujud, Korban Bawa Alquran

Tersangka dapat dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved