Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Mengungkap Dalang Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kapan Polisi Bertindak dan Siapa yang Tanggung Jawab?

Mengungkap dalang tragedi Ponpes Al Khoziny: kapan polisi bertindak dan siapa yang tanggung jawab? ini ancaman pasal yang bisa menjerat.

|
Dok Humas Basarnas/Dok. Polda Jatim
PONPES AL KHOZINY AMBRUK - Tim SAR gabungan (KIRI) melakukan evakuasi jenazah santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Senin (6/10/2025). Tim SAR masih terus mencari korban hilang di reruntuhan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (KANAN) saat memberikan keterangan soal mushala Ponpes Al Khoziny ambruk, Selasa (7/10/2025). Setelah proses evakuasi dan pencarian korban resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025), kini saatnya aparat penegak hukum bekerja mengungkap dalang di balik tragedi ini.  

Pasal itu mengatur, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, maka dipidana dengan penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Pasal 360 KUHP menyebutkan, siapa pun karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved