Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk
Mengungkap Dalang Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kapan Polisi Bertindak dan Siapa yang Tanggung Jawab?
Mengungkap dalang tragedi Ponpes Al Khoziny: kapan polisi bertindak dan siapa yang tanggung jawab? ini ancaman pasal yang bisa menjerat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Tragedi ambruknya bangunan musalah empat lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur akan berlanjut ke proses hukum setelah 67 orang meninggal dunia.
Setelah proses evakuasi dan pencarian korban resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025) kemarin, kini saatnya aparat penegak hukum bekerja mengungkap dalang di balik tragedi ini.
Siapa pihak yang harus bertanggung jawab dan pasal apa saja yang bisa diberlakukan dalam peristiwa ini akan dijawab oleh pendapat pakar hukum hingga mantan Kabareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, selama sembilan hari, tim gabungan berhasil mengevakuasi 171 korban.
Baca juga: Fauzi Masih Kehilangan 4 Keponakan dalam Tragedi Ponpes Al-Khoziny, Minta Polisi Segera Selidiki
Dari jumlah itu, 67 orang meninggal dunia, 104 lainnya selamat, dan delapan bagian tubuh ditemukan di antara puing-puing bangunan.
Meski pencarian telah berakhir, penanganan lanjutan akan diteruskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ambruknya bangunan musala itu terjadi pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB, saat para santri tengah beribadah. Dugaan sementara, konstruksi bangunan gagal menahan beban tambahan di lantai atas.
Kapan Polisi Bertindak?
Polda Jawa Timur (Jatim) akan melanjutkan proses hukum terkait tragedi ambruknya mushala Ponpes Al Khoziny.
Proses hukum ini akan dilakukan tim penyidik Polda Jatim setelah seluruh proses identifikasi oleh DVI Biddokes dinyatakan selesai.
“Tentu kami akan melakukan tindakan di awal proses baik upaya penyelidikan kemudian nanti akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Akhirnya Pihak Ponpes Al Khoziny Minta Maaf Soal Ambruknya Musala yang Akibatkan 67 Santri Meninggal
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan dan empati terhadap keluarga korban yang saat ini masih berduka.
Jules berharap proses identifikasi para korban dapat berjalan cepat sehingga penegakan hukum bisa segera dilakukan.
“Saya percaya bahwa kami akan melakukan proses ini dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan secepatnya kami melakukan proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Barang Bukti
Pakar Konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mudji Irawan, mengungkapkan kepolisian telah mengambil sejumlah sampel dari lokasi reruntuhan, termasuk delapan buah beton core drill dan 20 buah tulangan berbagai diameter.
Mudji menambahkan, sampel bangunan tersebut akan diuji kualitas beton dan tulangannya oleh pihak kepolisian, dan tim ahli akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga telah memanggil satu saksi santri selamat, Shaka Nabil Ichsani untuk memberikan klarifikasi mengenai ambruknya bangunan tersebut.
Siapa yang Tanggung Jawab?
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2009-2011 Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebutkan sejumlah pihak yang dapat dijerat dalam kasus ini.
Baik dijerat secara hukum pidana, perdata, hingga sanksi adminitratif .
“Sanksi pidana juga sanksi administratif dan sanksi perdata yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak pengelola pondok pesantren, kontraktor, konsultan perencana atau pengawas serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tanpa standar atau izin,” ujar Ito dikutip dari Kompas.TV, Selasa (7/10/2025) hari ini.
Menurut Ito, potensi jerat hukum pidana dalam tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny dimungkinkan karena ada korban yang tewas, apalagi jumlah korban jiwa yang banyak.
“Pidananya ini kalau memang terbukti adanya kelalaian hasil daripada penyelidikan teman-teman Polda Jawa Timur karena ini menimbulkan korban jiwa maka pelaku yang nanti akan ditetapkan tentunya akan bisa dijerat dengan pasal pidana terkait dengan kelalaiannya,” ujarnya.
Baca juga: DAFTAR TERBARU Identitas 17 Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ada Santri Kalbar
Ito mencontohkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal ini berlaku untuk tindakan tidak sengaja akibat kurang berhati-hati yang berakibat pada kematian seseorang.
Atau, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang berisi ketentuan mengenai fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya, serta keserasian dengan lingkungan.
Dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda 20 persen dari nilai bangunan.
Selain sanksi pidana, Komjen (Purn) Ito juga mengatakan dalam kasus ini dapat diterapkan sanksi administratif.
“Kan bangunan ini diduga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung ya atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ini pun melanggar regulasi ya dan kemudian juga perdata, keluarga korban dapat menggugat ganti rugi kepada pihak yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban, kemudian juga terhadap kontraktor pelaksana konstruksi,” jelasnya.
Ito mengatakan, kalau memang terbukti ada dalam pelaksanaan tidak sesuai standar kemudian pengawasan maka kontraktor itu dapat dikatakan bertanggung jawab secara profesional dan pidana.
"Demikian pula konsultan atau pengawas," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Malang Perlu Dampingi Masjid dan Ponpes Urus Legalitas Bangunan
Meski demikian, Ito mengungkapkan proses hukum mengenai ambruknya musala Ponpes Al Khoziny baru akan dilakukan Polda Jawa Timur setelah evakuasi korban selesai dilakukan.
“Dan penetapan tersangka tentunya akan dilakukan, bila unsur pidana serta kelalaiannya terbukti. Jadi bukti-bukti ini sekarang sedang dikumpulkan, namun demikian tentunya kita masih berduka semua, kita harus cooling down dulu,” kata Ito.
“Setelah itu barulah mungkin bersama-sama, agar tidak ada kesan bahwa masalah pidana ini juga akan melukai, tambah melukai daripada anggota pesantren Al Khoziny.” pungkasnya.
Pendapat Pakar Hukum
Terpisah, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut pidana terhadap kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat dilakukan dengan melihat faktor penyebabnya.
Jika ambruknya bangunan disebabkan karena proses alam, tidak terdapat aspek hukumnya.
"Tapi, jika karena aspek ketidakhati-hatian, maka penanggung jawab pembangunan gedung bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Terlebih lagi, ketidakhati-hatian tersebut melukai dan mencelakai orang lain.
Berdasarkan hal itu, Fickar berpendapat, kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny dapat dikenai pidana.
"Ya, karena kelalaiannya, penanggung jawab pembangunan bisa diproses pidana," jelasnya.
Baca juga: Sosok KH R.Abdus Salam Mujib Pengasuh Pesantren Al Khoziny Ambruk, Generasi Ketiga Pendiri Ponpes
Lebih lanjut, Fickar menyampaikan pidana ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat diproses tanpa menunggu laporan dari keluarga korban.
"Itu delik umum, bukan delik aduan jika ada yang mati. Penegak hukum bisa langsung memproses," terangnya.
Senada, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra juga menyatakan, proses hukum ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat ditindaklanjuti tanpa menunggu laporan.
"Nanti ikuti saja perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan dari Polda Jatim adakah kelalaian dari pihak kontraktor atau murni karena alam," jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah, Selasa.
Alfitra menambahkan, dalam insiden yang menewaskan puluhan santri di Ponpes Khonizy itu, pihak yang paling bertanggung jawab adalah kontraktor.
"Dalam hukum pidana pelakunya badan hukum (PT), tidak dipidana semuanya, melainkan bagian atau bidang mana yang mendekati, seperti bagian pengawas, manajer, dan lain-lain," tegasnya.
Baca juga: Menangis Dalam Hati, Kisah Aziz Tim SAR Ponpes Al Khoziny Lihat Jenazah Sujud, Korban Bawa Alquran
Tersangka dapat dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
Pasal itu mengatur, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, maka dipidana dengan penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Pasal 360 KUHP menyebutkan, siapa pun karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Ponpes Al Khoziny
Ponpes Al Khoziny ambuk
korban Ponpes Al Khoziny
dalang tragedi Ponpes Al Khoziny
penyelidikan Ponpes Al Khoziny
investigasi tragedi Ponpes Al Khoziny
Sidoarjo
Kecamatan Buduran
SURYAMALANG.COM
Pernyatan Resmi Ketua Alumni Al Khoziny, Berencana Membadalkan Umrah Para Santri yang Wafat |
![]() |
---|
Fauzi Masih Kehilangan 4 Keponakan dalam Tragedi Ponpes Al-Khoziny, Minta Polisi Segera Selidiki |
![]() |
---|
DAFTAR TERBARU Identitas 17 Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ada Santri Kalbar |
![]() |
---|
Akhirnya Pihak Ponpes Al Khoziny Minta Maaf Soal Ambruknya Musala yang Akibatkan 67 Santri Meninggal |
![]() |
---|
Ponpes Al Khoziny Ambruk Bakal Diusut Oleh Menteri agama, Jadi Bencana Korban Terbanyak Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.