Nganjuk

Modus Sekdiskominfo Kabupaten Nganjuk Minta Uang Pelicin, Kantongi Rp 70 Juta Tiap Bulan

Sujono melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia jasa untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DANENDRA KUSUMA
TERSANGKA - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo. 

Di samping itu, selama menerima uang, tersangka tak melaporkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai pertanggungjawaban penerimaan atau gratifikasi. 

"Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2025). 

Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk

Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya. 

Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu. (nen) 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved