Nganjuk
Modus Sekdiskominfo Kabupaten Nganjuk Minta Uang Pelicin, Kantongi Rp 70 Juta Tiap Bulan
Sujono melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia jasa untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DANENDRA KUSUMA
TERSANGKA - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo.
Di samping itu, selama menerima uang, tersangka tak melaporkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai pertanggungjawaban penerimaan atau gratifikasi.
"Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2025).
Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk.
Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya.
Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu. (nen)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Nganjuk
Ratusan Botol dan 3 Jeriken Miras Disita Miras Satpol PP Kabupaten Nganjuk Saat Gelar Razia |
![]() |
---|
Kebakaran Toko Roti di Nganjuk, Api Membesar di Pagi Hari Diduga dari Konsleting Listrik |
![]() |
---|
Mitigasi Bencana, BPBD Nganjuk Petakan Wilayah Rawan Bencana Longsor dan Banjir |
![]() |
---|
Temuan Tumpukan Karung Misterius di Nganjuk, Diduga Berisi Limbah Berbahaya |
![]() |
---|
Temuan Fosil Kerang Purba di Kecataman Jatikalen Nganjuk, Akan Didalami Badan Geologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.