Nganjuk
Modus Sekdiskominfo Kabupaten Nganjuk Minta Uang Pelicin, Kantongi Rp 70 Juta Tiap Bulan
Sujono melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia jasa untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Nganjuk, Rabu (8/10/2025).
Sujono diringkus karena diduga minta-minta uang pelicin secara paksa kepada penyedia jasa.
Seperti diketahui, Sujono, terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.
Kejari Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Sujono sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo, yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.
Sujono melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia jasa untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.
Sementara itu, pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik pada 2024 itu memiliki pagu anggaran Rp 6 miliar.
"Setiap pencairan perbulan maka ada setoran. Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan. Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, total selama 2024 (uang yang diberikan) sebesar Rp 840 juta," katanya.
Ia menjelaskan, Sujono menerima uang tersebut secara tunai dari penyedia.
Bukan hanya itu, Sujono juga sudah menikmati uang tersebut.
Hanya saja, Kejari belum dapat menjelaskan secara detail uang itu sudah dipergunakan untuk apa saja.
Sebab, Kejari masih perlu menulusurinya lebih lanjut.
"Uangnya sudah dipergunakan sehari-hari oleh tersangka," paparnya.
Ia mengungkapkan, tatkala memeras, Sujono meberikan tekanan pada penyedia jasa.
Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya.
Di samping itu, selama menerima uang, tersangka tak melaporkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai pertanggungjawaban penerimaan atau gratifikasi.
"Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2025).
Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk.
Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya.
Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu. (nen)
Ratusan Botol dan 3 Jeriken Miras Disita Miras Satpol PP Kabupaten Nganjuk Saat Gelar Razia |
![]() |
---|
Kebakaran Toko Roti di Nganjuk, Api Membesar di Pagi Hari Diduga dari Konsleting Listrik |
![]() |
---|
Mitigasi Bencana, BPBD Nganjuk Petakan Wilayah Rawan Bencana Longsor dan Banjir |
![]() |
---|
Temuan Tumpukan Karung Misterius di Nganjuk, Diduga Berisi Limbah Berbahaya |
![]() |
---|
Temuan Fosil Kerang Purba di Kecataman Jatikalen Nganjuk, Akan Didalami Badan Geologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.