Trenggalek
EFEK Suami Anggota DPRD Trenggalek Aniaya Guru SMPN 1, Siswi Pakai HP di Kelas Tolak Masuk Sekolah
Efek usai suami anggota DPRD Trenggalek aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek, membuat siswi pakai HP di kelas menolak masuk sekolah dan pilih pindah.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: iksan fauzi
Ringkasan Berita:
- Siswi yang main HP di kelas SMPN 1 Trenggalek menolak masuk sekolah dan pilih pindah.
- Kaka siswi SMPN 1 Trenggalek inisial A sekaligus suami anggota DPRD Trenggalek jadi tersangka dugaan penganiayaan.
- Kesaksian guru SMPN 1 Trenggalek selaku korban penganiayaan, HP siswi dalam kondisi masih utuh tidak rusak.
- A suami anggota DPRD Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kini ditahan di Polres Trenggalek.
SURYAMALANG.COM | TRENGGALEK - Efek setelah pria A, suami anggota DPRD Trenggalek aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek, saudaranya sekaligus siswi pakai handphone (HP) di kelas menolak masuk sekolah.
Bahkan, menurut penuturan Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, orang tua siswi tersebut mengungkapkan anaknya pindah sekolah.
Sekadar diketahui, dugaan penganiayaan terhadap seorang guru Pelajaran Snei Budaya oleh suami anggota DPRD Trenggalek itu terjadi pada Jumat (31/10/2025).
Adapun hubungan antara siswi SMPN 1 Trenggalek dengan suami anggota DPRD Trenggalek itu adalah berstatus adik kakak.
Sebelum mendapatkan kabar kepindahan sekolah, menurut Amir, pihak SMPN 1 Trenggalek telah memanggil orang tua siswi tersebut.
"Kami sudah mengirim surat untuk memanggil orang tua, sebelum itu kita sudah berunding dengan kesiswaan dan BK," beber Amir, Selasa (4/11/2025).
Awalnya, Amir berharap siswi tersebut kembali masuk sekolah dan pihak sekolah juga akan memberikan pendampingan.
Tujuannya untuk mengantisipasi adanya perundungan dan hal lain yang tidak diinginkan.
"Tetapi hari ini orang tuanya datang dan menghendaki anak itu pindah sekolah," ucap Amir.
Pihak sekolah sendiri tidak bisa menolak permintaan keinginan pemindahan sekolah tersebut mempertimbangkan faktor psikologi dari siswi tersebut.
"Untuk itu kami akan membantu proses perpindahannya," tegas Amir.
Amir mengatakan akan tetap megawal dan mengikuti proses hukum pidana yang saat ini sedang berjalan di Polres Trenggalek.
Ke depan SMPN 1 Trenggalek juga akan lebih memperketat aturan di sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
Kejadian serupa itu adalah larangan bagi siswa SMPN 1 Trenggalek membawa HP di kelas.
"Sebenarnya aturan kami sudah jelas, sudah tersosialisasi. Kami tempel di setiap kelas tata tertibnya, cuma yang akan kami tingkatkan lagi adalah pengawasnya," katanya.
Baca juga: SIAPA Sosok A Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek? Jadi Tersangka
A jadi tersangka
Sebelumnya, Polres Trenggalek telah menetapkan A suami anggota DPRD Trenggalek sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek.
Saat ini, A meringkuk di jeruji besi Polres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan, A berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.
"Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," kata Eko, Selasa (4/11/2025).
Eko mengatakan, tersangka telah ditahan di Mapolres Trenggalek sejak Senin (3/11/2025) malam pasca A ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya A dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: Diduga Menganiaya Guru SMP, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka
Kronologi
Eko menceritakan, kasus penganiayaan bermula ketika Eko Prayitno, guru Mata Pelajaran Seni Budaya SMPN1 Trenggalek menyita telepon genggam siswi.
Usut punya usut, siswi tersebut merupakan saudara tersangka A.
Rupanya, setelah penyitaan, siswi itu melaporkan kepada kakaknya, yakni A.
A tak terima dan mendatangi rumah guru Pelajaran Seni Budaya itu memukulnya.
Eko memastikan HP yang disita guru tersebut tidak mengalami kerusakan.
Hal itu ia pastikan karena salah satu faktor yang membuat keluarga emosi adalah munculnya anggapan HP yang disita tersebut dirusak oleh guru.
Saat ini telepon genggam tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.
"HP nya normal tidak ada kerusakan. Sudah kami amankan juga sebagai barang bukti," ujarnya.
Baca juga: KRONOLOGI Dugaan Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek oleh Wali Murid, Ada Salah Paham Penyitaan HP
Pelaku ditahan
Polres Trenggalek resmi menahan A setelah berstatus sebagai tersangka penganiayaan.
Dugaan penganiayaan terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat (31/11/2025).
AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi termasuk menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka," kata Eko.
Penetapan tersangka, tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore, lalu pada malam harinya, polisi melakukan penahanan terhadap A.
"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam.
Kronologinya sendiri, pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa sempat memberikan kesempatan klarifikasi.
"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," ujarnya.
Pengakuan korban
Eko selaku guru mata pelajaran seni budaya dianiaya setelah menyita HP siswi yang menggunakan ponsel di luar kebutuhan pembelajaran, Jumat (31/10/2025).
Kakak siswi itu tidak terima dan melabrak rumah Eko di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Di depan rumahnya tersebut Eko mendapatkan pukulan di wajah hingga dua kali.
Eko telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hari itu juga dan berharap keadilan bisa ditegakkan.
"Kejadiannya kemarin setelah Jumaatan di depan rumah saya, kurang lebih pukul 12.30 WIB," kata Eko, ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (1/11/2025).
Saat itu Eko baru saja pulang dari masjid untuk menunaikan Salat Masjid.
Di depan rumahnya ia sudah ditunggu oleh seseorang berinisial A.
Orang tersebut bertanya kepada Eko, apakah ia guru SMPN 1 Trenggalek yang menyita HP adiknya.
"Saya jawab iya, lalu ia tanya macam-macam membentak - bentak, lalu memukul saya, menarik baju kerah saya" lanjut Eko.
Eko menyita gawai siswa perempuan berinisial N tersebut bukan tanpa alasan.
Menurutnya telepon selular siswa boleh dibawa ke sekolah namun harus dimasukkan ke loker yang telah disediakan.
Jika pada saat pembelajaran tanpa seizin guru mata pelajaran jam tersebut ada siswa bermain HP, maka termasuk pelanggaran yang bisa disita sekolah selama satu semester.
Sedangkan pada saat jam pelajaran, Eko membagi siswa menjadi 8 kelompok.
Ia memang mengizinkan satu kelompok menggunakan dua HP untuk mendukung proses tugas yang ia berikan.
Pada saat itu ia sudah memperingatkan agar tidak menggunakan ponsel untuk aktivitas lain kecuali untuk mendukung tugas atau jika melanggar maka ponsel akan ia sita.
Jam pelajaran Eko terjeda oleh jam makan bergizi gratis (MBG), saat siswa sudah mulai selesai menyantap makanannya dan mengumpulkan ompreng, ada siswi berinisial N asyik bermain HP sendiri.
"Kelompoknya belum kumpul tapi sudah main HP sendiri, saya pikir anak ini rajin mungkin untuk mendukung tugas yang saya berikan," ucapnya.
Namun saat Eko mendekat, ternyata siswi tersebut tidak menggunakan ponselnya untuk pembelajaran.
Setelah siswa berkumpul, di dalam kelas. Ia kembali mengingatkan bahwa ia sudah memperingatkan agar tidak menggunakan HP untuk digunakan diluar tujuan pelajaran.
Eko lalu menanyakan siswi tersebut, apakah menggunakan ponsel di luar tujuan pelajaran dan siswi tersebut mengakuinya.
Termasuk Eko menanyakan, apakah Jumat pekan lalu siswi tersebut melakukan perbuatan yang serupa, dan siswi tersebut kembali mengakuinya.
"Jumat kemarin saya di belakang tahu kejadian itu, hanya saja saat itu belum saya tegur," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, ia meminta HP siswa tersebut untuk meletakkannya di atas meja guru, namun siswi tersebut menolak.
Barulah ketiga kalinya, Eko meminta siswi tersebut menyerahkan HP tersebut yang kemudian ia pinggirkan.
"Saya lalu mencontohkan siswa memberi motivasi, ada bak sampah kosong saya isi air, saya ambil batu saya masukkan. Kalau HP sudah saya masukkan seperti ini, HP mati, tidak bisa digunakan," kata Eko.
Sebagian siswa tahu jika yang dimasukkan ke bak sampah berisi air tersebut adalah batu, namun siswi N berpikir bahwa itu adalah HP miliknya.
"Saat pulang siswi tersebut sudah menghadap kesiswaan, dia bilang HP nya rusak dibawa Pak Eko sudah tidak punya HP lagi," ucapnya.
Eko sendiri juga menyerahkan HP tersebut ke kesiswaan dalam keadaan utuh.
Bagian kesiswaan sudah sempat menjelaskan kepada siswi tersebut namun siswi tersebut pulang dengan keadaan menangis.
"Saya juga pulang, belum sampai saya duduk, ayah N menelpon saya, mau mengajak berkelahi dan lain-lain, saya tuturkan bagaimana kronologi nya juga tidak mempan, intinya kenapa HP tidak diberikan ke siswa, saya jawab besok pagi (dikembalikan) di Pak Muji kesiswaan, HP tidak saya bawa," ucap Eko.
Ayah siswa tersebut juga menanyakan kepada Eko kenapa HP anaknya dirusak. Eko kembali menjelaskan kepada ayah siswa tersebut baik-baik namun tetap tidak terima.
"Setelah itu saya solat Jumat, lalu pulang ada pemukulan itu," tutup Eko.
Kabupaten Trenggalek
DPRD Trenggalek
SMPN 1 Trenggalek
siswi SMPN 1 Trenggalek
penganiayaan
Polres Trenggalek
SURYAMALANG.COM
| Diduga Menganiaya Guru SMP, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka |
|
|---|
| SIAPA Sosok A Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek? Jadi Tersangka |
|
|---|
| Longsor di Desa Depok Trenggalek: Ayah, Ibu dan Dua Anaknya Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| KRONOLOGI Dugaan Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek oleh Wali Murid, Ada Salah Paham Penyitaan HP |
|
|---|
| Guru SMPN Trenggalek Diduga Dianiaya Wali Murid, Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/EFEK-Suami-Anggota-DPRD-Trenggalek-Aniaya-Guru-SMPN-1-Siswi-Pakai-HP-di-Kelas-Tolak-Masuk-Sekolah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.