Jember

Residivis Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di Hotel Jember, Barang Bukti 885 Gram Sabu-sabu

Residivis Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di Hotel Jember, Barang Bukti 885 Gram Sabu-sabu

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka WR saat dikeler di Mapolres Jember, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Residivis ini diamankan polisi usai transaksi sabu di Hotel kawasan Jember Kota. 

"Tersangka bukan pemain baru. Ia sudah dua kali dipenjara atas kasus narkotika, yakni tahun 2004 dan 2018, bahan baru bebas bersyarat tahun ini," ungkapnya.

Namun selepas menjalani masa hukuman penjara, residivis tersebut kembali melakukan bisnis sabu-sabu.

Bahkan tahun ini sudah empat kali melakukan pengiriman di Bali.

"Tahun ini saja dia sudah empat kali melakukan pengiriman, masing-masing sekitar satu kilogram sabu."

"Pengiriman barang dilakukan lewat jalur darat melalui kurir alias kuda," imbuh Naufal.

Atas tindakannya itu, Naufal menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," paparnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved