Jember
Residivis Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di Hotel Jember, Barang Bukti 885 Gram Sabu-sabu
Residivis Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di Hotel Jember, Barang Bukti 885 Gram Sabu-sabu
"Tersangka bukan pemain baru. Ia sudah dua kali dipenjara atas kasus narkotika, yakni tahun 2004 dan 2018, bahan baru bebas bersyarat tahun ini," ungkapnya.
Namun selepas menjalani masa hukuman penjara, residivis tersebut kembali melakukan bisnis sabu-sabu.
Bahkan tahun ini sudah empat kali melakukan pengiriman di Bali.
"Tahun ini saja dia sudah empat kali melakukan pengiriman, masing-masing sekitar satu kilogram sabu."
"Pengiriman barang dilakukan lewat jalur darat melalui kurir alias kuda," imbuh Naufal.
Atas tindakannya itu, Naufal menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," paparnya.
| Honda Beat Hasil Kejahatan Mogok saat Dibawa Kabur, Begal di Jember Akhirnya Diciduk Polisi |
|
|---|
| Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim JKN, Kadinkes, DPRD hingga Wagub Jatim Angkat Suara |
|
|---|
| Gelapkan Honda Supra Fit Milik Pedagang Sayur untuk Modal Judi Online, Pria di Jember Diciduk Polisi |
|
|---|
| Menyetubuhi dan Menganiaya Mahasiswi di Jember, Pelaku Sempat Kabur dan Menghilangkan Barang Bukti |
|
|---|
| Wakil Ketuanya Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Jember Pastikan Aktivitas Berjalan Normal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/PENGEDAR-NARKOBA-Tersangka-WR-saat-dikeler-di-Mapolres-Jember-Jawa-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.