Gresik

Liciknya Siasat Ayah di Gresik Agar Bisa Menyetubuhi Putri Kandungnya

Ayah berinisial FH (40) asal Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik tega menyetubuhi putrinya berinisial NL

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
PERSETUBUHAN - Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menggelandang tersangka persetubuhan di Mapolres Gresik, Rabu (12/11/2025). 

"Motif nafsu kepada korban setelah bercerai dengan istrinya," tutupnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved