Tulungagung
Ugal-ugalan, Sopir Bus Harapan Jaya yang Menewaskan Warga Kaliwungu Tulungagung Jadi Tersangka
Ugal-ugalan, Sopir Bus Harapan Jaya yang Menewaskan Warga Kaliwungu Tulungagung Jadi Tersangka
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Polres Tulungagung menetapkan Kriswahyudi (46), sopir Bus Harapan Jaya AG 7707 US menjadi tersangka
- Ia dinilai menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Juliana Wati (46) warga Dusun Umbut Sewu, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut
- Kecelakaan fatal ini terjadi pada Jumat (14/11/2025) kemarin sore, di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung menetapkan Kriswahyudi (46), sopir Bus Harapan Jaya AG 7707 US menjadi tersangka.
Warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kediri, Kota Kediri ini dinilai menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Juliana Wati (46) warga Dusun Umbut Sewu, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.
Kecelakaan fatal ini terjadi pada Jumat (14/11/2025) kemarin sore, di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut.
“Sopir bus telah kami tetapkan tersangka dalam kejadian ini,” ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, saat konferensi pers, Sabtu (15/11/2025).
Taufik memaparkan, tersangka mengendarai bus dari Terminal Patria Blitar menuju ke Magelang, Jawa Tengah.
Saat di lokasi kejadian, melaju korban Juliana yang mengendarai Suzuki Shogun AE 4745 TO, membonceng anaknya, Ebenhaezer Handy Akira Tjahjadi (19).
Kedua kendaraan ini sama-sama melaju dari arah timur ke barat.
Baca juga: Terjadi Lagi, Bus Harapan Jaya Tabrak Motor hingga Menewaskan Perempuan di Kaliwungu Tulungagung
Kriswahyudi berniat mendahului sepeda motor korban yang melaju di depannya.
Saat badan bus sejajar dengan sepeda motor, Kriswahyudi melihat ada truk tebu dari arah depan.
Ia bermaksud menghindar dari truk tebu itu dengan serong ke kiri.
“Sopir bus tidak sampai banting setir, hanya saat dia berusaha ke kiri badan bus mengenai setir sepeda motor korban,” sambung Taufik.
Korban dan anaknya terpental dari sepeda motor, hingga membuat helm yang dikenakan Juliana terlepas.
Karena helm pelindung lepas, Juliana mengalami benturan fatal di bagian kepala.
Sementara anaknya mengalami luka-luka, terutama di bagian kaki.
“Sebenarnya sopir bus tidak ugal-ugalan, kecepatannya masih wajar."
"Hanya dia kurang memperhatikan arah depan saat akan mendahului,” tegas Taufik.
Tersangka dinilai melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ayat ini mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Dari awal 2025 sampai saat ini ada 3 kecelakaan yang melibatkan bus angkutan penumpang dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
Karena itu Taufik meminta masyarakat turut aktif mengawasi perilaku sopir bus yang kerap ugal-ugalan.
Salah satu yang paling sering adalah menerobos lampu merah.
“Sertakan bukti pelanggaran, laporkan ke Polres Tulungagung untuk ditilang. Nanti PO (perusahaan otobus) juga kita dorong memberikan sanksi,” pungkasnya.
Sebelumnya Bus Harapan Jaya terlibat kecelakaan maut pada Jumat (31/10/2025) di Jalan Pahlawan, depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Bus Harapan Jaya AG 7762 US yang dikemudikan Rizky Angga Saputra (30), warga Kota Malang menabrak Honda Vario dan Honda Supra X.
Dua pengemudi Honda Vario, Faizatul Maghfiroh (22) dan Zahrotun Mas’udah (22) asal Kabupaten Jombang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pengendara Honda Supra AG 3984 UM Andri Yoga asal Nganjuk yang akan masuk ke SPBU juga ikut terkena badan bus yang memutar dan menyebabkan luka-luka.
Bus juga menabrak rumah warga warga sebelum berhenti.
| Terjadi Lagi, Bus Harapan Jaya Tabrak Motor hingga Menewaskan Perempuan di Kaliwungu Tulungagung |
|
|---|
| MBG Dihentikan, Buntut SPPG Kedungcangkring Tulungagung Belum Terima Dana Operasional |
|
|---|
| Tips Tanam Melon Honeydew secara Hidroponik, Hanggi Warga Pinggirsari Tulungagung Sukses Panen |
|
|---|
| LOWONGAN jadi Kepala Dinkes dan Direktur RSUD dr Iskak, 10 Kursi Kepala OPD di Tulungagung Kosong |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Orang di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka dan Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kriswahyudi-46-sopir-Bus-Harapan-Jaya-tersangka-kecelakaan-Tulungagung-Jawa-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.