Pelaku Thrifting Bersuara

Minta Menkeu Purbaya Lebih Selektif, Bukan Melarang Total Import Pakaian Bekas

Hari mengaku setuju jika yang dilarang adalah barang dengan kualitas buruk yang masuk kategori “sampah tekstil”.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fikri Firmansyah
KAOS BAND - Hari Setiawan, pelaku usaha thrifting asal Surabaya dengan nama toko YONKRU MAMEN menata koleksi kaos band lawas yang dijualnya secara daring. Meski berasal dari barang preloved, produk thrifting bernilai tinggi seperti rilisan resmi tur musik luar negeri kini kian diminati pembeli, bahkan hingga mancanegara.  

Namun biaya produksi yang tinggi membuatnya kesulitan bersaing di pasar.

Thrifting, menurutnya, menjadi jalan tengah antara passion di dunia fashion dan peluang bisnis yang realistis.

“Kalau bikin brand sendiri itu berat, modal besar, dan belum tentu laku. Tapi kalau thrifting, kita jual barang yang sudah punya nama dan sejarah,” ujarnya.

Kini, Yonkru Mamen telah menjadi salah satu akun thrifting yang cukup dikenal di Surabaya.

Meski dijalankan secara mandiri dari rumah, Hari bertekad menjaga kualitas barang dan kepercayaan pelanggan.

Ia pun menilai, pemerintah seharusnya mendukung pelaku usaha mikro seperti dirinya, bukan justru mematikan kreativitas dengan kebijakan yang terlalu keras.

“Aku bukan menolak aturan pemerintah. Tapi kalau bisa, kebijakannya jangan pukul rata. Pilah saja mana yang sampah, mana yang punya nilai. Karena banyak juga pelaku thrifting yang niatnya positif, bukan sekadar cari untung,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved