Kabupaten Malang

13 Orang Perusak Markas Polisi Kabupaten Malang Jadi Tersangka, Semua Ditahan, 1 Orang Wajib Lapor

13 Pelaku Perusakan Markas Polisi di Kabupaten Malang Jadi Tersangka, Semua Ditahan, 1 Orang Wajib Lapor

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
RUSAK - kondisi pos polisi di Kabupaten Malang yang menjadi sasaran pelemparan batu paving oleh sekelompok pemuda. Sebanyak 13 pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. 

"Update kemarin 1 pelkau tambahan yang mencuri televisi sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Persitwia perusakan fasilitas umum ini terjadi di empat titik, yaitu Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. Para pelaku melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved