Kota Malang

LBH Malang : 13 Orang jadi Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota Setelah Sempat Dipulangkan

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengatakan, bahwa sebelumnya puluhan massa aksi yang diamankan berstatus sebagai saksi. dan telah dilepas.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
LBH POS MALANG - Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian. Menurut LBH Pos Malang, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan Polresta Malang Kota. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang menyebut dari 61 massa aksi yang sebelumnya telah dilepas, sebanyak 13 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan karena mereka melakukan perusakan Polresta Malang Kota dalam aksi demo solidaritas Affan Kurniawan berujung ricuh yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengatakan, bahwa sebelumnya puluhan massa aksi yang diamankan berstatus sebagai saksi. dan telah dilepas.

Namun, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan 13 orang diantaranya sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Dari informasi yang kami terima, ke-13 tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 160, Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 212 KUHP," ujar Daniel, Senin (15/9/2025).

Saat ini, LBH Pos Malang telah resmi memberikan pendampingan hukum kepada salah satu tersangka, yakni seorang pemuda berinisial APB (20).

Diketahui, tersangka APB ini merupakan warga Kota Malang dan berstatus sudah bekerja.

Kepala Bidang Advokasi LBH Pos Malang, Dermawan Tandeang membenarkan hal tersebut.

"Jadi, kami memperoleh kuasa untuk melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka berinisial APB. Sementara untuk tersangka lainnya, akan kami konfirmasi pada hari Senin ini untuk menanyakan apakah telah mendapat pendampingan hukum atau tidak," bebernya.

Dermawan menyebut, bahwa kliennya berinisial APB tersebut dijerat Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 212 KUHP. Terkait alat buktinya, yaitu video yang memperlihatkan APB saat melakukan perusakan.

"Menurut pihak kepolisian terkait alat bukti, bahwa ada video yang menyorot APB. Namun, kami juga belum tahu videonya seperti apa," ungkapnya.

Terkait proses pendampingan hukum, LBH Pos Malang akan melakukan beberapa langkah. Termasuk, salah satunya akan mengajukan upaya penagguhan penahanan.

"Untuk langkah yang kami lakukan, yaitu mendampingi APB dalam setiap proses pemeriksaan. Dan tidak menutup kemungkinan, akan mengajukan penangguhan penahanan," tandasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved