Breaking News

Kota Malang

Pasca Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Pemda Wajib Pastikan Semua Anak Dapat Bangku Sekolah

Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan putusan Mahkamah MK tersebut harus segera diimplementasikan secara nasional mulai 2026.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar H
SEMINAR - Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum saat memberikan plakat penghargaan untuk Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji dalam kegiatan seminar nasional di FH UB pada Senin (15/9/2025). 

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum menilai bahwa putusan MK ini dapat memberikan jaminan tanpa adanya diskriminasi atas pendidikan.

Ia menganggap pendidikan dijamin oleh negara, khususnya pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

"Seharusnya keputusan MK ini bisa dilaksanakan. Yang penting berikutnya adalah soal political will dari eksekutif,"

"MK ini kan menjabat kekuasaan yudisial, yang bisa melaksanakan dari keputusan ini adalah eksekutif," ujarnya.

Aan juga menyoroti perihal Makan Bergizi Gratis yang justru dijalankan oleh pemerintah.

Padahal, pendidikan gratis ini cukup penting dan harus dirasakan oleh masyarakat.

"Saat ini, saya memandang eksekutif lebih kepada pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan pendidikan gratisnya. Tetapi makannya yang gratis. Ini kan agak bertolak belakang dengan putusan MK," katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana menyampaikan, bahwa implementasi pendidikan gratis di Kota Malang masih menunggu anggaran.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu ketersediaan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Pokoknya kami menunggu anggaran. Karena dengan digratiskan, itu pasti akan ada anggaran yang tersedot untuk pendidikan swasta," tandasnya.

Seperti diketahui Putusan MK tentang Sekolah Gratis tertuang dalam Nomor 3/PUU-XXII/2024 hasil dari pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Yakni mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar (SD dan SMP) secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved