Kota Malang

Napi Perempuan Asal Malaysia Bebas dari Lapas Perempuan Malang, Segera Dilakukan Deportasi

Napi Perempuan Asal Malaysia Bebas dari Lapas Perempuan Malang, Segera Dilakukan Deportasi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Humas Lapas Perempuan Malang
BEBAS - Napi WNA asal Malaysia berinsial NA bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Rabu (17/9/2025). NA yang terjerat kasus narkoba bebas murni karena telah selesai masa pidana selama 9 tahun penjara dan segera dilakukan deportasi. 

"Kami mengajukan untuk dapat dilakukan penangkalan. Ini masih kami ajukan ke kementerian (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)," jelasnya.

Sementara itu, NA menyampaikan rasa terima kasih atas proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Ia juga mengaku, bahwa masa binaannya di lapas memberikan banyak pelajaran berharga.

"Selama menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Malang, saya mengikuti pembinaan agama yang rutin diadakan tiap Senin sampai Jumat."

"Lalu, saya juga aktif mengikuti pembinaan menari, karawitan, dan band. Jadi, saya merasa ini adalah kesempatan yang bagus dan berharga," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved