Kota Malang
Pemkot Malang Dorong Pengurusan SLF, Syaratnya Tidak Mempertimbangkan Usia Bangunan
Semua bangunan publik wajib memiliki sertifikat tersebut selama masih difungsikan untuk kegiatan umum.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) mengimbau seluruh pengelola bangunan publik agar segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa dalam pengurusan SLF, tidak ada pembeda antara bangunan lama atau baru.
Semua bangunan publik wajib memiliki sertifikat tersebut selama masih difungsikan untuk kegiatan umum.
“Tidak ada klausul tahun bangunan. Bangunan publik tetap wajib memiliki SLF, tanpa melihat dibangun tahun berapa,” kata Dandung, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, saat ini Pemkot Malang juga bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk melakukan pendataan terhadap bangunan masjid di wilayah kota.
Langkah ini dilakukan agar setiap bangunan tempat ibadah dan fasilitas publik lainnya dapat dipastikan memenuhi standar keamanan struktural dan instalasi.
Namun, menurut Dandung, kelayakan bangunan tidak bisa hanya dinilai dari tampilan luar.
Banyak bangunan yang secara fisik terlihat kokoh, namun memiliki masalah pada sistem kelistrikan atau penataan instalasi lainnya.
“Kondisi fisik tidak bisa dilihat dari luar. Secara struktur bisa kelihatan kuat, tapi kalau penataan elektrikalnya semrawut, itu juga tidak layak,” tegasnya.
Dalam pengajuan SLF, Dandung menjelaskan bahwa pemohon wajib melampirkan gambar teknis bangunan yang dibuat oleh tenaga profesional bersertifikat.
Dokumen tersebut harus disertai fotokopi KTP, sertifikat keahlian, dan ijazah dari perancang yang berwenang.
“Yang menggambar itu harus profesional dan punya sertifikasi. Kami hanya memverifikasi sesuai ketentuan pusat,” ujarnya.
Guru Besar Universitas Brawijaya, Prof. M Bisri, yang juga pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang telah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan pendampingan teknis kepada pengelola masjid dan pondok pesantren (ponpes) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah pendataan dan peninjauan kondisi bangunan di Ponpes dan masjid.
Pemeriksaan ini akan melibatkan perguruan tinggi, karena jumlah tenaga teknis di Pemkot Malang dinilai masih terbatas.
“Setelah itu nanti dicek PBG dan SLF. Banyak yang belum punya karena berbagai faktor. Biasanya bangunannya dikerjakan bertahap, kadang tanpa desain sesuai standar,” terangnya.
Bisri menilai, pengurusan PBG dan SLF kerap terkendala biaya dan proses administrasi yang rumit.
Karena itu, ia mendorong pemerintah hadir secara aktif memberikan pendampingan, bahkan bila perlu menggratiskan biaya pengurusan untuk bangunan publik seperti masjid dan pondok pesantren.
“Mereka tidak punya uang untuk mengurus PBG dan SLF. Nah itu harus ada pendamping yang bisa menghitung struktur dan sebagainya. Pemerintah harus hadir, karena ini bangunan publik. Kalau perlu digratiskan,” tegasnya.
Menurutnya, di Kota Malang ada dua pola pembangunan tempat ibadah: ada yang dikelola oleh kontraktor profesional dan ada pula yang dibangun secara swadaya masyarakat.
Meski begitu, Bisri menegaskan, pengurusan PBG dan SLF tetap penting karena menjadi jaminan keamanan bangunan.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, Bisri berharap seluruh bangunan publik keagamaan di Kota Malang dapat memenuhi standar keamanan dan legalitas sesuai peraturan yang berlaku. (Benni Indo)
Festival Inklusif UM Soroti Tantangan Difabel dalam Akses Dunia Kerja |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Yai Mim Vs Sahara, Diperiksa 6 Jam untuk Penyelidikan Laporan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Klaim Pihak Sahara Dugaan Pelecehan Dilakukan Yai Mim 4 Kali: Kami Selama Ini Pasif di Media Sosial |
![]() |
---|
Niat Yai Mim Jual Rumah dan Tetap Akan Pindah, Proses Saling Lapor dengan Sahara Masih Berlanjut |
![]() |
---|
Pemkot Malang Perbarui Data Penerima Bansos, Banyak Perubahan Tak Tercatat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.