Kota Malang

Mengaku Data Pribadi Dicuri, Yai Mim Akan Buat Laporan Baru di Polresta Malang Kota

Dalam waktu dekat ini, Yai Mim akan melayangkan laporan baru terkait pencurian data pribadi ke Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
LAPORAN - Yai Mim didampingi oleh istrinya, Rosida Vignesvari, saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin (20/10/2025). 

Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.

Diketahui, ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut. Termasuk Sahara dan suami serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Untuk laporan dugaan persekusi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved