Pembunuhan Perangkat Desa Tuban

Motif Pembacokan Perangkat Desa di Tuban karena Cemburu Chat Mesra di WhatsApp

Pelaku, Warsidam (50), cemburu karena korban, Riyadi (55) yang merupakan perangkat desa diketahui pernah berchat mesra dengan istrinya.

|
Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Muhammad Nurkholis
CEMBURU - Pelaku kasus pembacokan perangkat desa di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban (kaos hitam) saat dibawa Petugas Satreskrim Polres Tuban saat melakukan pemeriksaan terhadap, Rabu (5/11/2025). 

Korban Riyadi diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jarorejo, sedangkan pelaku Warsidam bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan semen di wilayah Kerek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sembari dilakukan pendalaman terkait adanya unsur perencanaan.

 “Untuk sementara kami sangkakan Pasal 340, subsider ke 338, karena motif dan unsur perencanaannya masih kami dalami,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved