Pembunuhan Perangkat Desa Tuban
Motif Pembacokan Perangkat Desa di Tuban karena Cemburu Chat Mesra di WhatsApp
Pelaku, Warsidam (50), cemburu karena korban, Riyadi (55) yang merupakan perangkat desa diketahui pernah berchat mesra dengan istrinya.
|
Editor:
Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Muhammad Nurkholis
CEMBURU - Pelaku kasus pembacokan perangkat desa di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban (kaos hitam) saat dibawa Petugas Satreskrim Polres Tuban saat melakukan pemeriksaan terhadap, Rabu (5/11/2025).
Korban Riyadi diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jarorejo, sedangkan pelaku Warsidam bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan semen di wilayah Kerek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sembari dilakukan pendalaman terkait adanya unsur perencanaan.
“Untuk sementara kami sangkakan Pasal 340, subsider ke 338, karena motif dan unsur perencanaannya masih kami dalami,” pungkasnya.
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-perangkat-desa-tuban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.