Pidana Kerja Sosial
Penerapan Pidana Kerja Sosial Bisa Diganti Hukuman Penjara
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penerapan KUHP baru.
Di sisi lain, penyesuaian atau transisi dari KUHP lama dengan KUHP baru juga butuh waktu, dan tidak bisa diterapkan secara terburu-buru.
"Masih jalan pelan pelan, dan tidak bisa langsung cepat berubah. Paling setahun ini masih beradaptasi dulu dengan KUHP," jelasnya.
Dalam proses adaptasi tersebut, Kejari Kota Malang telah menggelar rapat koordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang untuk menyamakan persepsi dalam proses pemidanaan.
"Jadi, hal ini pelan-pelan dilakukan dan kami juga sama-sama belajar yang nantinya akan diaktualisasi dalam praktik," urainya.
Ada beberapa hal yang masih menunggu keselarasan dengan Mahkamah Agung (MA), misalnya soal jenis tindak pidana yang bisa dihukum dengan kerja sosial, soal terdakwa bisa memilih antara hukuman kerja sosial atau denda, dinas atau instansi yang terlibat untuk menampung terdakwa, dan terpidana selama menjalani masa hukuman hukuman akan menetap di lapas atau tempat khusus yang disediakan dinas terkait. "Hal-hal itu masih menunggu kesamaan pemahaman dengan MA," kata M Januar Ferdian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu.
Januar mengatakan pada dasarnya hukuman pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif sebagai pengganti atau tambahan pidana penjara dan denda.
Pidana kerja sosial ini bisa memberikan efek jera dan memulihkan pelaku melalui kegiatan seperti kebersihan atau administrasi di lembaga sosial.
"Bentuk hukuman sosialnya itu bermacam-macam, tergantung kondisi wilayah. Bisa di Dinas Sosial, Dinas Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, atau di desa/kelurahan. Maka harus ada memorandum of understanding (MoU) atau kesepakatan antara kejaksaan dengan pemda, baik tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/kota," ujarnya.(Kukuh Kurniawan/Dya Ayu)
eksklusif
multiangle
meaningful
Kota Malang
Kota Batu
kerja sosial
pidana kerja sosial
SURYAMALANG.COM
| Pemberlakuan KUHP Baru di Kota Malang, Kerja Sosial bikin Kapok |
|
|---|
| Terkait Hukuman Kerja Sosial, Satpol PP Kota Batu Tunggu Arahan Dan Regulasi |
|
|---|
| PKL Kayutangan Nilai Hukuman Sosial Bisa Jadi Efek Jera bagi Pelanggar |
|
|---|
| Implementasi Pidana Kerja Sosial di PN Kepanjen Tunggu Juknis dari Mahkamah Agung |
|
|---|
| Kejari Kota Batu Menunggu Kesamaan Pemahaman Dengan MA Terkait Hukuman Kerja Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/BAHAS-KUHP-BARU-POLISI-JAKSA.jpg)