Minggu, 31 Mei 2026

Pidana Kerja Sosial

Penerapan Pidana Kerja Sosial Bisa Diganti Hukuman Penjara

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penerapan KUHP baru.

Tayang:
Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA/Kukuh Kurniawan
BAHAS KUHP BARU - Kejari Kota Malang dan Polresta Malang rapat koordinasi implementasi KUHP baru, Kamis (8/1). 

Di sisi lain, penyesuaian atau transisi dari KUHP lama dengan KUHP baru juga butuh waktu, dan tidak bisa diterapkan secara terburu-buru.

"Masih jalan pelan pelan, dan tidak bisa langsung cepat berubah. Paling setahun ini masih beradaptasi dulu dengan KUHP," jelasnya.

Dalam proses adaptasi tersebut, Kejari Kota Malang telah menggelar rapat koordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang untuk menyamakan persepsi dalam proses pemidanaan.

"Jadi, hal ini pelan-pelan dilakukan dan kami juga sama-sama belajar yang nantinya akan diaktualisasi dalam praktik," urainya.

Ada beberapa hal yang masih menunggu keselarasan dengan Mahkamah Agung (MA), misalnya soal jenis tindak pidana yang bisa dihukum dengan kerja sosial, soal terdakwa bisa memilih antara hukuman kerja sosial atau denda, dinas atau instansi yang terlibat untuk menampung terdakwa, dan terpidana selama menjalani masa hukuman hukuman akan menetap di lapas atau tempat khusus yang disediakan dinas terkait. "Hal-hal itu masih menunggu kesamaan pemahaman dengan MA," kata M Januar Ferdian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu.

Januar mengatakan pada dasarnya hukuman pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif sebagai pengganti atau tambahan pidana penjara dan denda.

Pidana kerja sosial ini bisa memberikan efek jera dan memulihkan pelaku melalui kegiatan seperti kebersihan atau administrasi di lembaga sosial.

"Bentuk hukuman sosialnya itu bermacam-macam, tergantung kondisi wilayah. Bisa di Dinas Sosial, Dinas Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, atau di desa/kelurahan. Maka harus ada memorandum of understanding (MoU) atau kesepakatan antara kejaksaan dengan pemda, baik tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/kota," ujarnya.(Kukuh Kurniawan/Dya Ayu)

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved