Minggu, 19 April 2026

Kabupaten Malang

Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pelayanan THR 2026

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
POSKO THR - Disnaker Kabupaten Malang membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Posko ini dibuka mulai dari Senin-Jumat pada jam kerja yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Apabila pekerja di wilayah Kabupaten Malang belum mendapatkan THR bisa mengadukannya ke Disnaker.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto mengatakan, pembukaan Posko Pelayanan THR merupakan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kami dari Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan pengaduan THR keagamaan."

"Apabila THR ada yang belum tersampaikan, bisa mengadu ke kami," kata Yudhi Hindharto kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebutkan, posko ini dibuka mulai dari Senin-Jumat pada jam kerja yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Posko dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen.

Baca juga: Ada Belatung pada Menu MBG di SD Kota Malang, Susu yang Dibagikan Juga Bikin Sakit Perut

Selain itu, Yudhi menyebutkan pihaknya telah membuat flyer yang telah disampaikan ke setiap perusahaan maupun kepada penerima THR dalam hal ini pekerja.

Kemudian kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, maupun ke Dewan Pengupahan.

"Harapannya tidak ada keterlambatan pemberian THR kepada pekerja. Karena maksimal THR itu sudah tersalurkan di H-7 lebaran," bebernya.

Bentuk pengaduan yang bisa disampaikan ke posko ini, antara lain keterlambatan pemberian THR kepada penerima, kemudian THR tidak dicairkan oleh perusahaan.

Sementara terkait besaran THR yang diberikan telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Regulasi ini mengatur tentang ketentuan THR yang bisa diberikan ke pekerja berdasarkan masa kerja.

Sejak Posko Pelayanan THR dibuka, Yudhi menyebutkan belum ada pengaduan yang diterima.

Bahkan, pada Hari Raya Idul Fitri tahun lalu, nihil pengaduan yang masuk ke Disnaker.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved