Kabupaten Malang
Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pelayanan THR 2026
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Disnaker Kabupaten Malang membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026
- Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto mengatakan, pembukaan Posko Pelayanan THR merupakan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
- Posko ini dibuka mulai dari Senin-Jumat pada jam kerja yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB
- Posko dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen
SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
Apabila pekerja di wilayah Kabupaten Malang belum mendapatkan THR bisa mengadukannya ke Disnaker.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto mengatakan, pembukaan Posko Pelayanan THR merupakan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kami dari Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan pengaduan THR keagamaan."
"Apabila THR ada yang belum tersampaikan, bisa mengadu ke kami," kata Yudhi Hindharto kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/3/2026).
Ia menyebutkan, posko ini dibuka mulai dari Senin-Jumat pada jam kerja yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Posko dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen.
Baca juga: Ada Belatung pada Menu MBG di SD Kota Malang, Susu yang Dibagikan Juga Bikin Sakit Perut
Selain itu, Yudhi menyebutkan pihaknya telah membuat flyer yang telah disampaikan ke setiap perusahaan maupun kepada penerima THR dalam hal ini pekerja.
Kemudian kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, maupun ke Dewan Pengupahan.
"Harapannya tidak ada keterlambatan pemberian THR kepada pekerja. Karena maksimal THR itu sudah tersalurkan di H-7 lebaran," bebernya.
Bentuk pengaduan yang bisa disampaikan ke posko ini, antara lain keterlambatan pemberian THR kepada penerima, kemudian THR tidak dicairkan oleh perusahaan.
Sementara terkait besaran THR yang diberikan telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Regulasi ini mengatur tentang ketentuan THR yang bisa diberikan ke pekerja berdasarkan masa kerja.
Sejak Posko Pelayanan THR dibuka, Yudhi menyebutkan belum ada pengaduan yang diterima.
Bahkan, pada Hari Raya Idul Fitri tahun lalu, nihil pengaduan yang masuk ke Disnaker.
Yudhi Hindharto
Kabupaten Malang
Dinas Tenaga Kerja
Tunjangan Hari Raya (THR)
SURYAMALANG.COM
Kecamatan Kepanjen
Khofifah Indar Parawansa
| Proyek Alun-alun Kepanjen Butuh Dana Rp 150 Miliar, Pemkab Malang Kolaborasi dengan Bank Jatim |
|
|---|
| Pencairan Dana Kompensasi Rp 1,5 Miliar dari Pemkot Malang untuk Warga Wagir Malang Masih Buram |
|
|---|
| DLH Kota Malang Tunggu Perwali Cairkan Kompensasi TPA Supit Urang, Warga Ancam Temui Wali Kota |
|
|---|
| Warga Wagir Minta Ketua Fraksi PDIP Tagih Janji Kompensasi Rp1,5 M, Sebut Pemkot Malang 'Omdo' |
|
|---|
| Positif Narkotika, 31 Wisatawan Surabaya yang Menginap di Pantai Wedi Awu Malang Jalani Rehabilitasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Disnaker-Kabupaten-Malang-membuka-Posko-Pelayanan-Tunjangan-Hari-Raya-THR.jpg)