Kota Malang
Perda Parkir Kota Malang Menunggu Pengesahan, Skema Bagi Hasil Ada di Dalamnya
Komisi C DPRD Kota Malang telah rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk penyesuaian perubahan dalam Ranperda
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- DPRD dan Pemkot Malang membahas pengesahan Peraturan Daerah tentang Parkir yang terbaru
- Ketua Komisi C, DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menyebut bahwa komunikasi intens dengan Dishub dilakukan untuk menyempurnakan Perda tentang Parkir
- Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut Perda ini memuat penegasan terkait penataan titik-titik parkir di Kota Malang
- Pembagian direncanakan sebesar 70:30 persen. Sebanyak 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk pemerintah daerah
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Eksekutif dan legislatif Kota Malang akan segera membahas pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir yang terbaru.
Komisi C DPRD Kota Malang telah rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk penyesuaian perubahan dalam Ranperda terbaru.
Ketua Komisi C, DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menyebut bahwa komunikasi intens dengan Dishub dilakukan untuk menyempurnakan Perda tentang Parkir.
Salah satu poin yang dibahas adalah rencana bagi hasil dengan juru parkir.
"Kami memang terus koordinasi karena Perda parkir ini sangat penting mengingat pertumbuhan kota terus terjadi," ujar Anas Muttaqin.
Dikatakan Anas, pihaknya merencanakan pembahasan sesegera mungkin sehingga Perda tentang Parkir bisa segera rampung.
Anggota Komisi C, Arief Wahyudi menyebut, Komisi telah bertemu dengan Dishub Kota Malang awal pekan lalu.
Pertemuan itu membicarakan terkait perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi.
Baca juga: Gelombang Arus Mudik Mulai Terasa di Kota Malang, Terminal Arjosari dapat Tambahan Armada Bus
"Tidak ada hal signifikan yang diubah, kecuali pembagian hasil antara pengelola dengan Pemerintah Kota," ujar Arief.
Dari informasi yang didapat, pembagian direncanakan sebesar 70:30 persen.
Sebanyak 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk pemerintah daerah.
Namun begitu, Arief juga mengatakan bahwa persentase tersebut harus menyesuaikan kondisi lapangan. Jika lahan parkir masuk kategori tinggi, bisa jadi persentasenya 60:40 persen.
"Artinya bisa saja nanti ketika perparkiran ini begitu ramai tidak menerapkan 70:30, tetapi bisa 60:40," katanya.
Perda tersebut akan disahkan dan diikuti dengan Perwali sebagai petunjuk teknis. Saat ini, Perda tentang Parkir sedang dalam evaluasi Pemprov Jatim.
Arief menjelaskan, sejumlah hal teknis dalam pengelolaan parkir, termasuk mekanisme pembagian hasil hingga penanganan barang yang hilang atau rusak di area parkir, akan diatur lebih lanjut dalam Perwal tersebut.
Baca juga: Perumda Tugu Tirta Kota Malang Berupaya Maksimal Beri Pelayanan saat Nyepi dan Idul Fitri
Anas Muttaqin
Arief Wahyudi
Widjaja Saleh Putra
DPRD Kota Malang
Kota Malang
SURYAMALANG.COM
Pemkot Malang
parkir
| Pemkot Malang Minta Investor Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Demi Tekan Tingkat Pengangguran Terbuka |
|
|---|
| Sektor Pariwisata Kota Malang Hadapi Tantangan Imbas Kebijakan Efisiensi Energi |
|
|---|
| Persiapan UTBK SNBT 2026, Universitas Brawijaya Siagakan 1.540 Komputer dan Siapkan 5.833 Kuota |
|
|---|
| Terkait Penerapan WFH bagi ASN Kota Malang, Sosiolog Ingatkan Tujuan Hemat Energi Jangan Melenceng |
|
|---|
| Muhammadiyah Ajak Kemitraan hingga Harmoni Sosial pada Momen HUT ke-112 Kota Malang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kendaraan-roda-dua-parkir-di-ruang-Jalan-Basuki-Rahmat-Kota-Malang-Perda-tentang-Parkir.jpg)