Sabtu, 11 April 2026

Kota Malang

Perda Parkir Kota Malang Menunggu Pengesahan, Skema Bagi Hasil Ada di Dalamnya

Komisi C DPRD Kota Malang telah rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk penyesuaian perubahan dalam Ranperda

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
LOKASI PARKIR - Kendaraan roda dua parkir di ruang Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang. Perda tentang Parkir tinggal menunggu pengesahan dan Kota Malang akan memiliki Peran baru tentang parkir. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Eksekutif dan legislatif Kota Malang akan segera membahas pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir yang terbaru.

Komisi C DPRD Kota Malang telah rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk penyesuaian perubahan dalam Ranperda terbaru.

Ketua Komisi C, DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menyebut bahwa komunikasi intens dengan Dishub dilakukan untuk menyempurnakan Perda tentang Parkir.

Salah satu poin yang dibahas adalah rencana bagi hasil dengan juru parkir.

"Kami memang terus koordinasi karena Perda parkir ini sangat penting mengingat pertumbuhan kota terus terjadi," ujar Anas Muttaqin.

Dikatakan Anas, pihaknya merencanakan pembahasan sesegera mungkin sehingga Perda tentang Parkir bisa segera rampung.

Anggota Komisi C, Arief Wahyudi menyebut, Komisi telah bertemu dengan Dishub Kota Malang awal pekan lalu.

Pertemuan itu membicarakan terkait perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi.

Baca juga: Gelombang Arus Mudik Mulai Terasa di Kota Malang, Terminal Arjosari dapat Tambahan Armada Bus

"Tidak ada hal signifikan yang diubah, kecuali pembagian hasil antara pengelola dengan Pemerintah Kota," ujar Arief.

Dari informasi yang didapat, pembagian direncanakan sebesar 70:30 persen.

Sebanyak 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk pemerintah daerah.

Namun begitu, Arief juga mengatakan bahwa persentase tersebut harus menyesuaikan kondisi lapangan. Jika lahan parkir masuk kategori tinggi, bisa jadi persentasenya 60:40 persen.

"Artinya bisa saja nanti ketika perparkiran ini begitu ramai tidak menerapkan 70:30, tetapi bisa 60:40," katanya.

Perda tersebut akan disahkan dan diikuti dengan Perwali sebagai petunjuk teknis. Saat ini, Perda tentang Parkir sedang dalam evaluasi Pemprov Jatim.

Arief menjelaskan, sejumlah hal teknis dalam pengelolaan parkir, termasuk mekanisme pembagian hasil hingga penanganan barang yang hilang atau rusak di area parkir, akan diatur lebih lanjut dalam Perwal tersebut.

Baca juga: Perumda Tugu Tirta Kota Malang Berupaya Maksimal Beri Pelayanan saat Nyepi dan Idul Fitri

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved