Rabu, 22 April 2026

Kota Malang

Perda Parkir Kota Malang Menunggu Pengesahan, Skema Bagi Hasil Ada di Dalamnya

Komisi C DPRD Kota Malang telah rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk penyesuaian perubahan dalam Ranperda

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
LOKASI PARKIR - Kendaraan roda dua parkir di ruang Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang. Perda tentang Parkir tinggal menunggu pengesahan dan Kota Malang akan memiliki Peran baru tentang parkir. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut Perda ini memuat penegasan terkait penataan titik-titik parkir di Kota Malang.

Widjaja menyebut, Perwal akan mengatur mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan dan dilarang.

Juru parkir bertanggungjawab untuk menjaga keamanan kendaraan. Widjaja mengatakan, selain kendaraan, juru parkir tidak memiliki kewajiban sehingga kalau semisal helm hilang, tidak bisa diganti rugi.

"Soal kehilangan barang di kendaraan juga ada penegasan. Tetapi penegasannya adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang."

"Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah," jelasnya.

Jika ada unit kendaraan yang hilang, ada aturan hukum yang memandu. Jukir akan dimintai tanggungjawab atas peristiwa tersebut. Widjaja berharap Perda tersebut segera disahkan.

"Kami berharap lebih cepat disahkannya. Ini akan menjadi alat kerja kami. Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik," tegasnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved