Senin, 20 April 2026

Kota Malang

Dishub Kota Malang Rencana Terapkan Tarif Parkir Progresif di Sejumlah Titik Strategis

Dishub Kota Malang berencana menerapkan tarif parkir progresif di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari kebijakan baru pengelolaan

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
PARKIR - Kendaraan roda empat parkir di Jalan Basuki Rahmat, Kayutangan, Kota Malang. Pemkot Malang akan menyelenggarakan parkir progresif. Penyelenggaraan parkir progresif dimaksud untuk meningkatkan pelayanan. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Perhubungan Kota Malang berencana menerapkan tarif parkir progresif di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari kebijakan baru pengelolaan parkir
  • Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pembenahan sistem parkir dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru difokuskan pada aspek pelayanan kepada pengguna.
  • Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan dan pengendalian lalu lintas

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANGDinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berencana menerapkan tarif parkir progresif di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari kebijakan baru pengelolaan parkir.

Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan dan pengendalian lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa pembenahan sistem parkir dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru difokuskan pada aspek pelayanan kepada pengguna.

“Yang diutamakan adalah peningkatan layanan. Pendapatan itu bonus. Kalau layanan meningkat, Insya Allah pendapatan akan mengikuti,” ujar Widjaja Saleh Putra kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/4/2026).

Salah satu bentuk peningkatan layanan adalah adanya kepastian bagi pengguna parkir, termasuk kewajiban penggunaan karcis sebagai bukti transaksi resmi.

“Di Perda yang baru dipastikan semua harus berkarcis, sehingga ada kepastian bagi pengguna,” jelasnya.

Selain itu, Dishub juga akan memperjelas sistem pengelolaan parkir, termasuk pembagian hasil yang lebih transparan serta penegakan sanksi bagi pelanggaran, baik oleh juru parkir maupun pengguna.

Baca juga: Respons Kebijakan Pusat, UB Malang Kombinasikan Kuliah Daring dan Luring

Dalam kebijakan tersebut, Dishub membuka peluang penerapan tarif progresif, yakni tarif yang meningkat berdasarkan durasi parkir. Namun, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh.

“Tarif progresif tidak berlaku di semua tempat, hanya di titik tertentu. Detailnya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota,” kata Widjaja.

Beberapa lokasi yang diprioritaskan antara lain kawasan Kayutangan, area parkir belakang Mall Olympic Garden, serta lokasi parkir yang dinilai potensial.

Menurutnya, penerapan tarif progresif bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan, khususnya di kawasan dengan tingkat parkir tinggi.

“Tujuannya bukan hanya layanan, tapi juga mengurai kemacetan di titik-titik padat,” ujarnya.

Dishub juga akan melakukan pemetaan ulang potensi parkir secara berkala setiap tahun untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi lapangan.

“Retribusi itu berdasarkan potensi, jadi harus dihitung agar kenaikan atau penurunannya tidak terlalu jauh,” jelasnya.

Selain itu, digitalisasi sistem parkir melalui *e-parking* juga menjadi fokus dalam kebijakan baru ini guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved