Selasa, 28 April 2026

Kota Malang

DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Formalitas Belaka

DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Formalitas Belaka

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RUANG TERBUKA HIJAU - Warga duduk di bangku yang tersedia di Taman Hutan Malabar Kota Malang. Pemkot Malang mengusulkan Ranperda Ruang Terbuka Hijau yang bertujuan untuk melindungi keberadaannya di tengah pembangunan kota yang terus bergerak. DPRD Kota Malang mengingatkan agar Pemkot Malang tidak sekadar menyelesaikan formalitas dalam menyusun tujuan Ranperda RTH. 

Kawasan seperti taman kota dapat dimanfaatkan terbatas untuk UMKM lokal, festival seni, atau kegiatan kreatif lainnya.

“Selama tertata dan hasilnya kembali untuk pemeliharaan taman, itu justru bisa menjadikan RTH lebih hidup dan berkelanjutan,” paparnya.

Fraksi PDI Perjuangan mewanti-wanti agar pembahasan Ranperda RTH tidak sekadar memenuhi target administratif, tetapi benar-benar menjadi pijakan menjadikan Kota Malang lebih sejuk, sehat, dan layak huni.

Baca juga: Pendaftar PMBM MIN 1 Kota Malang Membeludak Tembus 723 Siswa, Rebutan 252 Kursi Tanpa Tes Calistung

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang juga menyoroti serius persoalan RTH di Kota Malang yang dinilai belum memenuhi target ideal.

Melalui juru bicara, Akhdiyat Syabril Ulum, Fraksi PKS meminta Ranperda tentang RTH tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

Fraksi PKS menegaskan keberadaan RTH saat ini tidak bisa lagi diposisikan sebagai pelengkap tata kota, melainkan kebutuhan utama untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan perkotaan.

“Keberadaan RTH tidak lagi dapat diposisikan sebagai pelengkap tata kota, melainkan kebutuhan utama dalam menjawab persoalan lingkungan perkotaan yang semakin kompleks, mulai dari penurunan kualitas udara hingga meningkatnya suhu kota,” ujar Akhdiyat.

Fraksi PKS menilai arah kebijakan dalam Ranperda RTH belum sepenuhnya mencerminkan visi besar menuju Kota Malang yang hijau, berkelanjutan, dan tangguh terhadap persoalan lingkungan.

Karena itu, PKS mempertanyakan apakah Ranperda tersebut benar-benar disusun untuk mentransformasi Kota Malang menjadi kota hijau atau hanya sebatas legitimasi administratif semata.

Akhdiyat juga menekankan pentingnya kejujuran pemerintah daerah dalam menyampaikan kondisi riil ruang terbuka hijau saat ini.

Fraksi PKS meminta Pemkot Malang menjelaskan posisi aktual luas RTH yang dimiliki saat ini serta langkah konkret mengejar ketertinggalan secara bertahap dan terukur.

“Tanpa pengakuan atas kondisi riil, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak implementatif,” tegasnya.

PKS juga menilai salah satu persoalan utama dalam penyediaan ruang hijau adalah masifnya alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Pengawasan terhadap perubahan fungsi ruang dinilai masih lemah dan kompromistis terhadap kepentingan pembangunan.

Jika hal tersebut terus terjadi, target RTH dinilai akan sulit tercapai. Karena itu, PKS meminta mekanisme perlindungan hukum yang tegas terhadap ruang hijau yang masih tersisa.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved