Selasa, 28 April 2026

Kota Malang

DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Formalitas Belaka

DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Formalitas Belaka

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RUANG TERBUKA HIJAU - Warga duduk di bangku yang tersedia di Taman Hutan Malabar Kota Malang. Pemkot Malang mengusulkan Ranperda Ruang Terbuka Hijau yang bertujuan untuk melindungi keberadaannya di tengah pembangunan kota yang terus bergerak. DPRD Kota Malang mengingatkan agar Pemkot Malang tidak sekadar menyelesaikan formalitas dalam menyusun tujuan Ranperda RTH. 

PKS meminta Pemkot Malang bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak patuh dan memastikan percepatan serah terima ruang hijau agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

Fraksi PKS juga mendorong Pemkot Malang tidak terpaku pada pendekatan konvensional. Ia mengusulkan pemanfaatan ruang vertikal, kolaborasi dengan sektor swasta, hingga optimalisasi lahan tidur sebagai solusi percepatan penyediaan ruang hijau.

Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Kota Malang tidak hanya diukur dari pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup yang dirasakan warga.

Baca juga: Terpicu Aksi Masyarakat, Dishub Kota Malang Turut Bersihkan Halte Kumuh dan Penuh Vandalisme

Sumber: SuryaMalang
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved