Selasa, 19 Mei 2026

Nasib Guru Honorer Malang Raya

Pemkot Malang Masih Bisa Bayar Gaji Guru Honorer Menggunakan APBD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan ratusan guru honorer di sekolah negeri masih tetap mengajar.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
MASUK KELAS - Siswa mengantre masuk kelas di SD negeri beberapa waktu lalu. 

Disdikbud Kota Malang tidak bisa memasukkan memasukkan tenaga honorer ke dalam Dapodik karena pemerintah pusat telah menutup sistem pendataan.

"Kami tidak boleh memasukkan honorer ke Dapodik," ujarnya.

Kondisi tersebut membuat banyak tenaga honorer mulai khawatir terhadap masa depannya, terutama setelah terbit Surat Edaran (SE) nomor 7/2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

"Sesuai SE 7/2026, kami harus menerima tenaga honorer pada tahun 2026. Selanjutnya tidak boleh menerima lagi," katanya.

Namun, Disdikbud Kota Malang masih belum menerima petunjuk lebih lanjut terkait status tenaga honorer setelah 2026.

"Kami akan menghitung ulang juga tenaga honorer di Kota Malang," ucap Ganis.

Menurutnya, banyak sekolah yang belum melaporkan jumlah honorer secara lengkap kepada Disdikbud. Sebagian laporan masih disampaikan melalui kepala sekolah.

Menurut Ganis, kebutuhan tenaga guru honorer di jenjang SD dan SMP negeri relatif sama besar.

Sampai sekarang pemerintah pusat masih belum memberi penjelasan terkait kemungkinan perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK. Bahkan status PPPK paruh waktu pun masih belum jelas kelanjutannya.

"PPPK paruh waktu itu kan belum tentu diteruskan atau tidak. Kami belum tahu aturannya," imbuhnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved