Nasib Guru Honorer Malang Raya
Jam Mengajar Guru Honorer Lebih Banyak dari Guru ASN, Seminggu Ngajar 33 Jam
Waktu sampai 31 Desember 2026 akan menjadi masa paling mendebarkan bagi guru honorer.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
"Semoga pemerintah tetap memperhatikan guru honorer, apalagi yang sudah masuk Dapodik. Jangan langsung diberhentikan, semoga ada kebijakan baru yang lebih baik," tandasnya.
Guru honorer di Kota Malang juga resah dengan keluarnya SE dari Kementerian Dikdasmen tersebut.
Guru honorer yang tidak mau menyebutkan namanya berharap rencana penghapusan guru honorer non-ASN harus dibarengi dengan solusi yang adil bagi para guru honorer yang selama ini telah mengabdi.
Guru honorer itu memahami wacana dari pemerintah tersebut untuk menata sistem penerimaan guru.
"Kalau memang ada penghapusan honorer, saya berharap ada solusi yang jelas dari pemerintah. Jadi ada keadilan untuk guru-guru yang sudah lama mengabdi," kata guru honorer tersebut.
Perempuan tersebut telah mengabdi sebagai guru saat pandemi Covid-19 pada 2021 lalu.
Guru horer itu berharap pemerintah tetap membuka kesempatan pengangkatan guru melalui mekanisme tes maupun jalur lain agar para guru honorer memiliki kepastian status dan kesejahteraan.
"Setidaknya ada kesempatan untuk tetap diangkat menjadi guru tetap. Karena kami juga ingin terus meningkatkan kompetensi," ucapnya.
Guru honorer lulusan Universitas Negeri Malang (UM) itu telah terdaftar di Dapodik sejak 2023. Saat ini dia juga mengajar di SMK negeri di Kota Malang sejak 2024.
Dalam sepekan, guru honorer itu mengajar sampai 27 jam pelajaran. Jumlah itu bahkan melebihi batas minimal jam mengajar guru ASN yang rata-rata 24 jam per minggu.
"Kadang saya mengajar sampai 33 jam, tergantung kondisi siswa dan jadwal. Selain menjadi guru, saya juga membuka les privat online," ungkapnya.
Guru honorer itu sempat mengikuti seleksi CPNS di Kementrian Agama (Kemenag) pada 2024, namun belum berhasil lolos.
Saat pembukaan PPPK berlangsung, guru honorer itu juga tidak dapat mengikuti jalur tersebut karena status Dapodiknya masih berada di sekolah swasta.
"Saya masih ingin mencoba lagi. Semoga masih ada kesempatan lagi bagi guru," ucapnya.
| Pemkot Malang Masih Bisa Bayar Gaji Guru Honorer Menggunakan APBD |
|
|---|
| Imbas Mendikdasmen Keluarkan SE Nomor 7/2026, Motivasi Guru Honorer Menurun |
|
|---|
| Keresahan Guru Honorer di Gondanglegi Malang Terkait SE Penghapusan Tenaga Honorer |
|
|---|
| Kepala SDN Pandanrejo 02 Kota Batu : Tugas Guru Tidak Bisa Digantikan Oleh Alat Secanggih Apapun |
|
|---|
| Guru Honorer Kota Malang Resah Usai Keluar SE Penghapusan Tenaga Honorer, Motivasi Mengajar Menurun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/GURU-HONORER-Chori-Elisa-Desa-Sukorejo-Kecamatan-Tirtoyudo-Kabupaten-Malang-Jumat.jpg)