Nasib Guru Honorer Malang Raya
Terkait Keresahan Guru Honorer, Rektor Unikama Malang : Mereka Masih Banyak Dibutuhkan
Keresahan guru honorer sampai di telinga Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) Prof Dr Sudi Dul Aji MSi.
Penulis: Purwanto | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, membuat banyak guru di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang) resah
- Keresahan itu sampai di telinga Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) Prof Dr Sudi Dul Aji MSi
- Sudi bilang, terkait regulasi pemerintah yang mulai memperketat bahkan mengarah pada ketidak-bolehan adanya guru honorer menilai aturan tersebut perlu ditinjau kembali secara matang
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Nasib guru honorer pasca dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, masa transisi penugasan guru non-ASN di sekolah negeri difasilitasi hingga 31 Desember 2026 masih menjadi banyak perdebatan.
Banyak guru di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang) resah.
Keresahan itu sampai di telinga Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) Prof Dr Sudi Dul Aji MSi.
Sudi bilang, terkait regulasi pemerintah yang mulai memperketat bahkan mengarah pada ketidak-bolehan adanya guru honorer menilai aturan tersebut perlu ditinjau kembali secara matang.
Pasalnya, realita di lapangan menunjukkan sekolah-sekolah di daerah masih sangat bergantung pada tenaga honorer.
"Kalau ini (guru honorer) misalnya harus lepas, siapa kemudian yang harus menggantikannya itu?"
"Karena persoalannya selalu klasik, di anggaran ya selalu yang dipersoalkan," terang Sudi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Guru Honorer Kota Malang Resah Usai Keluar SE Penghapusan Tenaga Honorer, Motivasi Mengajar Menurun
Ia menambahkan, jika melihat fakta di desa-desa, keberadaan guru honorer justru menjadi ujung tombak, terutama untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).
Sudi berharap ada solusi terbaik dari pusat agar regulasi yang diterbitkan tidak mengorbankan jalannya proses belajar mengajar di daerah.
"Solusi yang bisa dilakukan adalah bagaimana pendidikan di satuan pendidikan itu masih tetap berjalan, tetapi regulasi terkait dengan guru perlu ada peninjauan kembali," tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang bagi para calon lulusan sarjana pendidikan, Sudi mengatakan jika lembaga kependidikan dituntut lebih kreatif dalam menyusun kurikulum.
Mahasiswa harus dibekali dengan berbagai keterampilan (skill) tambahan di luar mengajar agar memiliki peluang kerja yang lebih luas.
Meski mendorong mahasiswa menguasai keterampilan non-keguruan, ilmu pedagogi (ilmu mendidik) yang diajarkan di kampus kependidikan dipastikan tetap menjadi modal yang sangat berharga.
Menurutnya, ilmu pedagogi mengajarkan tentang teori, metode, cara mendidik, serta bagaimana proses transfer ilmu itu dilakukan secara tepat.
Nilai-nilai inilah yang tidak didapatkan di jurusan umum.
"Hampir semua keilmuan memiliki itu."
"Karena di situ nanti yang ditumbuhkembangkan adalah aspek sikap, aspek nilai, tata nilai."
"Itu kan butuh di sana, diperlukan gitu," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Guru Honorer Belum Jelas, Guru SMAN 1 Tumpang Malang Pilih Bertahan Sambil Jualan Hijab
Sudi Dul Aji
penghapusan guru honorer
guru honorer
Kabupaten Malang
Kota Malang
Kota Batu
Universitas PGRI Kanjuruhan
Unikama
SURYAMALANG.COM
| PGRI Kota Malang Dorong Guru Honorer Tetap Dipertahankan di Sekolah |
|
|---|
| Jam Mengajar Guru Honorer Lebih Banyak dari Guru ASN, Seminggu Ngajar 33 Jam |
|
|---|
| Pemkot Malang Masih Bisa Bayar Gaji Guru Honorer Menggunakan APBD |
|
|---|
| Imbas Mendikdasmen Keluarkan SE Nomor 7/2026, Motivasi Guru Honorer Menurun |
|
|---|
| Keresahan Guru Honorer di Gondanglegi Malang Terkait SE Penghapusan Tenaga Honorer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/guru-honorer-Rektor-Universitas-PGRI-Kanjuruhan-Malang-Unikama-Prof-Dr-Sudi-Dul-Aji-MSi.jpg)