Nasib Guru Honorer Malang Raya
Guru Honorer di Kota Malang Berpeluang Jadi PPPK Berdasarkan SE No 7 Mendikdasmen RI
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa isu penghapusan guru honorer kurang tepat.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Isu penghapusan guru honorer dinilai kurang tepat oleh Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin
- Ada kesalahpahaman terhadap konteks surat edaran Nomor 7 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Menurut Ali Muthohirin, surat edaran tersebut justru membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer sesuai kebutuhan sekolah
SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa isu penghapusan guru honorer kurang tepat.
Menurutnya, ada kesalahpahaman terhadap konteks surat edaran Nomor 7 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut Ali Muthohirin, surat edaran tersebut justru membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer sesuai kebutuhan sekolah.
“Jadi sebenarnya itu ada semacam kesalahpahaman terkait surat edaran dari Kemendikbudristek,” kata Ali Muthohirin kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya memang terdapat larangan pengangkatan tenaga honorer baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, melalui surat edaran terbaru, pemerintah daerah masih diperbolehkan menganggarkan kebutuhan tenaga honorer di sektor pendidikan.
“Surat edaran dari Kemendikbudristek itu justru sebenarnya memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk tetap bisa mengalokasikan anggaran bagi guru honorer,” ujarnya.
Baca juga: PGRI Kota Malang Dorong Guru Honorer Tetap Dipertahankan di Sekolah
Terkait kondisi di Kota Malang, Ali menyebut mayoritas guru honorer di sekolah negeri kemungkinan besar telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
“Untuk di Kota Malang sendiri, saya rasa mayoritas guru honorer itu kemungkinan besar sudah diangkat menjadi PPPK."
"Namun memang kita masih perlu melihat data lebih lanjut lagi untuk memastikan apakah di sekolah-sekolah negeri masih ada guru honorer atau tidak,” terangnya.
Ali memastikan, apabila nantinya masih ditemukan guru honorer yang belum masuk skema PPPK, Pemkot Malang dapat menggunakan surat edaran tersebut sebagai dasar pengalokasian anggaran.
“Kalaupun nanti masih ditemukan ada guru honorer, pemerintah daerah sebenarnya bisa berpedoman pada surat edaran Kemendikbudristek tadi untuk mengalokasikan anggaran bagi mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalokasian dana bagi tenaga honorer nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
“Surat edaran itu pada dasarnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah agar membolehkan pengalokasian dana untuk honorer sesuai dengan kebutuhan yang ada di sekolah masing-masing,” pungkasnya.
Ali Muthohirin
penghapusan guru honorer
guru honorer
Kota Malang
SURYAMALANG.COM
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK
| Terkait Keresahan Guru Honorer, Rektor Unikama Malang : Mereka Masih Banyak Dibutuhkan |
|
|---|
| PGRI Kota Malang Dorong Guru Honorer Tetap Dipertahankan di Sekolah |
|
|---|
| Jam Mengajar Guru Honorer Lebih Banyak dari Guru ASN, Seminggu Ngajar 33 Jam |
|
|---|
| Pemkot Malang Masih Bisa Bayar Gaji Guru Honorer Menggunakan APBD |
|
|---|
| Imbas Mendikdasmen Keluarkan SE Nomor 7/2026, Motivasi Guru Honorer Menurun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Malang-Ali-Muthohirin-guru-honorer-menjadi-PPPK-berdasarkan-SE-Nomor-7.jpg)